Senin 05 Feb 2018 15:21 WIB

Disnakertrans DIY Temukan Lebih 20 Pekerja Anak

Mereka kebanyakan bekerja di sektor manufaktur yang padat karya.

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yusuf Assidiq
Pekerja Anak
Foto: Antara
Pekerja Anak

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY bekerja sama dengan Dinas Sosial,  Dinas Pendidikan, dan LSM setempat melakukan pemantauan pekerja anak di DIY. Pada 2017 lalu, masih ditemukan sekitar 20 pekerja anak.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi, kepada wartawan, di Kepatihan Yogyakarta Senin (5/2). Dikatakan, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang disebut pekerja adalah minimal berusia 18 tahun. "Para pekerja anak di DIY tersebut telah dikembalikan ke sekolah masing-masing," ujarnya.

Anak-anak yang bekerja tersebut ada yang drop out SD, SMP, maupun SMA tetapi sebagian besar drop out SMP. Mereka kebanyakan bekerja di sektor manufaktur yang padat karya seperti perakitan maupun pengolahan kayu.

''Kami selalu melakukan pemantauan dengan tim bersama Dinsos, Dinkes dan LSM. Kami bersama Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan mempunyai kewajiban untuk mengembalikan mereka ke sekolah masing-masing,'' katanya.

Menurut Andung, dalam sejumlah kasus, justru orang tua yang mendorong anak untuk bekerja. ''Kami belum mengetahui secara pasti penyebabnya, tetapi jawaban klisenya secara umum biasanya masalah ekonomi, juga ada faktor lingkungan,'' ujarnya.

Demikian pula, kemungkinan para orangtua itu tidak mengetahui adanya hak-hak anak dan bahwa anak belum boleh bekerja jika usianya masih di bawah 18 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement