Senin 05 Feb 2018 13:47 WIB

Panja dan Pemerintah Bahas 14 Isu Krusial di RKUHP

(Panja RUU RKUHP) bersama Pemerintah kembali melanjutkan pembahasan RKUHP pada Senin

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Panitia Kerja Rancangan Undang undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RUU RKUHP) bersama Pemerintah kembali melanjutkan pembahasan RKUHP di Kompleks Parleemn, Senayan pada Senin (5/2).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Panitia Kerja Rancangan Undang undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RUU RKUHP) bersama Pemerintah kembali melanjutkan pembahasan RKUHP di Kompleks Parleemn, Senayan pada Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RUU RKUHP) bersama Pemerintah kembali melanjutkan pembahasan RKUHP pada Senin (5/2). Ketua Panja RKUHP Benny Kabur Harman mengatakan rapat pembahasan kali ini untuk menyelesaikan isu krusial yang pending penyelesaiannya dalam pembahasan sebelumnya.

"Kurang lebih ada 12-13 isu krusial yang kita pending pengambilan keputusannya, tetapi kita siapkan opsi-opsi rumusan untuk dibawa ke tingkat panja untuk diputuskan, kalau juga  tidak diputuskan di tingkat satu, silahkan di bawa ke tingkat atasnya lagi sesuai ketentuan di dewan," ujar Benny di Ruangan Komisi III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (5/2).

Menurutnya, dalam pembahasan sebelumnya Pemerintah telah ditugaskan merumuskan pola pemidanaan pasal-pasal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan juga mengecek kembali beberapa pasal yang saat ini sudah berlaku di peraturan perundangan. "Supaya tidak ada tabrakan dengan UU yamg eksisting pada saat ini untuk kita sesuaikan," kata Benny.

Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP, Enny Nurbaningsih mengungkap ada 14 isu pending yang telah diperbaiki Pemerintah dan disiapkan juga pasal pasal alternatif. Ia berharap nantinya, rapat Panja dapat memutuskan 14 isu pending tersebut.

"Terkait konten yang sudah didiskusikan di timus terkait pending isu ada 14 isu,  kalau tidak selesai pending isu ini, maka tidak bisa pembahasan selanjutnya," ujar Enny.

Enny merinci 14 pasal isu pending tersebut antara lain pertama, isu di pasal 2 ayat 1 tentang asal legalitas dan hukum dalam masyarakat, kedua isu soal hukuman mati, ketiga yakni pertimbangan usia memjalani hukum pidana yakni dari 70 menjadi 75 tahun, keempat soal pengertian dan istilah dalam RKUHP, kelima isu soal memperberat dan memperingan pidana, keenam isu soal mendirikan organisasi yang memuat ajaran komunisme, marxisme, lenimisme

"Lalu isu pasal penghinaam presiden dam wakil presiden yang juga ramai di pemberitaan media, ini juga sudah kita siapkan ketentuan alternatifnya," ujar Enny.

Enny melanjutkan, pasal yang masih pending lainnya yakni pasal pidana perluasan zina yakni untuk laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah. Tak hanya itu, isu yang paling sering dibahas soal pending isu pidana pasal yang mengatur penyimpangan seksual sesama jenis atau LGBT.

"Pasal 495 soal LGBT ini ramai juga dalam pemberitaan media, banyak masukan untuk ditinjau kembali rumusan ini, yang semula pasal 495 setiap orang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis kelami, belum berumur 18 tahun dipidana paling lama 9 tahun berkaitan dengan anak, kita sudah siapkan alternatif," ujar Enny.

Adapun isu pending selanjutnya menurut Enny, mengenai isu pasal perjudian, bab ketentuan peralihan, serta judul dari RKUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement