Senin 05 Feb 2018 11:52 WIB

Perincian Dana Kapitasi BPJS yang Dikutip untuk Suap Nyono

Sebagian uang suap Nyono diambil dari dana kapitasi BPJS Kesehatan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko  memakai rompi orange berjalan usai dilakukan pemeriksaan 1x24 jam di kantor KPK, Jakarta, Ahad (4/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko memakai rompi orange berjalan usai dilakukan pemeriksaan 1x24 jam di kantor KPK, Jakarta, Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jumlah uang kutipan dari 34 puskesmas di Jombang dalam rentang Juni 2017 hingga Desember 2017. Dari dana yang terkumpul tersebut, sebagian disetorkan ke Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

"Dalam rentang Juni 2017 sampai Desember 2017 adalah Rp 500 ribu Rp 1,5 juta, Rp 7,65 juta, Rp 14 juta, Rp 25 juta hingga Rp 34 juta. Total Rp 434 juta yang sebagian diduga diberikan pada Bupati," ungkap Febri saat dikonfirmasi, Senin (5/2). Febri menambahkan, jumlah tersebut tergantung pada jumlah dana kapitasi yang diterima masing-masing Puskesmas.

Diketahui, KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan terkaitdi Pemkab Jombang Jawa Timur pada Sabtu (3/2). KPK telah menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Selistyowati sebagai tersangka.

Nyono diduga kuat menerima uang suap sejumlah Rp 434 juta dari Inne. Suap tersebut diduga kuat agar Inne ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sementara itu, uang suap yang diterima Nyono yang berasal dari kutipan dana kapitasi BPJS Kesehatan itu diduga bakal digunakan untuk kepentingannya maju kembali di Pilkada Jombang 2018.

Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement