Senin 05 Feb 2018 05:00 WIB

Warga Sumur Batu Harus Diberikan Perlindungan Hukum

Warga RW 05 telah menggarap tanah yang dikuasai oleh Negara turun temurun.

Sengketa lahan.ilustrasi
Foto: antarafoto
Sengketa lahan.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga RW 05, Kel. Sumur Batu, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumya Bagindo Syafri menolak keinginan Kodam Jaya yang meminta warga RW mengosongkan/meninggalkan rumah dinas yang dihuninya. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Aslog Nomor: B/125/I/2018 tertanggal 19 Januari 2018.

Ditegaskan Bagindo Syafri, warga RW 05 telah menggarap tanah yang dikuasai oleh Negara yang berasal dari tanah bekas Eigendom Verponding Nomor: 5039, 5670, 5749, 5752, 7734, 10152, 12218 sudah berlangsung kurang lebih 55 tahun secara turun temurun, dimana penguasaan fisik secara terbuka dan beritikad baik dengan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

 Bahkan, lanjut Bagindo, oleh kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat telah dilakukan pengukuran, penertiban Berita Acara Penelitian Lapangan, Surat Keterangan  Pendaftaran Tanah, Pemberian Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) atas masing-masing warga RW 05.

“Warga RW 05 menolak keras Surat Aslog Kodam Jaya Nomor: B/125/I/2018 tanggal 19 Januari 2018, sehingga warga RW 05 tidak akan mengosongkan tanah garapan dan tempat tinggalnya, sampai ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Bagindo Syafri di Jakarta, dalam keterangannya Ahad (4/2).

Sebelum terbitnya Surat Aslog Kodam Jaya itu, telah terbit dua kali Surat Peringatan (SP) - 1 pada tanggal 16 Agustus 2017 dan September 2017. Sebagai warga Negara yang patuh hukum, tutur Bagindo, maka Warga RW 05 telah mengajukan gugatan untuk ke-2 kali tanggal 25 Agustus 2017 ke PN Jakarta Pusat sebagaimana yang tercatat dalam registrasi perkara Nomor: 447/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan saat ini pada tingkat pemeriksaan Alat Bukti.

“Warga RW 05 harus diberikan perlindungan hukum dengan memerintahkan pihak Kodam Jaya tidak melakukan pengosongan secara paksa kepada Warga RW 05, sampai perkara Nomor: 447/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst mempunyai kekuatan hukum tetap, agar kepastian dan penegakan hukum berjalan sesuai dengan dasar NKRI,” tandasnya.

Bagindo mengungkapkan, pihak Kodam Jaya telah mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam persidangan perkara Perdata Nomor: 426/Pdt/G/2018/PN.Jkt.Pst yang diputuskan pada 11 Mei 2011. Majelis hakim memberikan pertimbangan hukumnya bahwa letak tanah yang diakui oleh pihak Kodam Jaya/Jayakarta tidak relevan dengan tanah-tanah garapan warga RW 05.

"Dalam kesimpulan Majelis Hakim menyatakan bahwa, warga RW 05 merupakan pihak yang paling berhak/mempunyai prioritas utama untuk mendapatkan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” ucap Bagindo sebagaimana kutipan putusan PN Jakarta Pusat.

Juru bicara Warga RW 05 Sumur Batu Tribowo mengingatkan agar pihak Kodam Jaya mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, tindakan Kodam Jaya yang mengirim Surat Peringatan (SP) – 2 dan Surat Peringatan (SP) – 3 sudah termasuk perbuatan yang tidak mengindahkan proses hukum yang berlaku di NKRI.

Tribowo juga menyayangkan pihak Kodam Jaya yang tidak bisa mengikuti proses hukum dengan taat. “Warga RW 05 Sumur Batu sudah taat dan menjalankan hak dan kewajibannya, mengapa TNI yang merupakan teladan dan panutan masyarakat Indonesia tidak bisa mengikuti proses hukum dengan taat, apalagi sampai mengadakan penggusuran, dan bersikap arogan serta intimidatif,” sesalnya.

Lebih lanjut ditegaskan Tribowo, dasar SP-2 dan SP-3 pihak Kodam Jaya jelas salah alamat, yang mengusir warga dari tanah/bangunan yang bukan/belum bisa dibuktikan/dimiliki pengusir.

“Kami warga Negara Indonesia taat dan bertanggungjawab pada hukum, memilih untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur yang disediakan pemerintah RI. Yaitu jalur hukum yang wajib ditaati semua pihak, dimana semua pihak sama di mata hukum,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement