REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya belum tentu menghadiri sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan advokat Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2). "Kita lihat besok (Senin). Persidangan kan besok," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Ahad (4/2).
Namun, kata dia, KPK tetap menghargai panggilan dari PN Jakarta Selatan dan berkomitmen untuk menghadapi praperadilan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu. "Tetapi apakah nanti cara menghadapi melalui surat jawaban hadir secara 'full team', masih kami bicarakan lebih lanjut," ungkap Febri.
KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Fredrich Yunadi yang merupakan tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) atas tersangka Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan Tipikor pun sudah menetapkan sidang perdana Fredrich pada 8 Februari 2018.
KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh Sutarjo dalam kasus obstruction of justice. Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.