Sabtu 03 Feb 2018 12:29 WIB

Pakar: Dewan Pengawas Dikhawatirkan Melemahkan KPK

Pakar menilai secara teori, rekomendasi pengawasan merupakan usul yang sehat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, secara teori, rekomendasi pengawasan merupakan sebuah usul yang sehat. Namun, ia mengingatkan dewan pengawas tidak punya kewenangan menghentikan langkah penegakan hukum korupsi.

"Tapi jika pengawasan dimaksudkan untuk membatasi langkah KPK termasuk izin penyadapan, itu pasti melemahkan," kata dia kepada Republika.co.id, Sabtu (3/2).

Soal kepatuhan pada rekomendasi angket, Fickar memaparkan, kalau mengacu pada aturannya, KPK bukan objek hak angket DPR. Karena itu menurutnya sebelum ada putusan MK atas gugatan terhadap UU MD3 yang mengatur hak angket, KPK tidak atau belum terikat pada rekomendasi angket tersebut.

"Dari perspektif niat atau mens rea rekomendasi angket merupakan bagian dari upaya pelemahan, meskipun usulannya merupakan sesuatu yang sehat bagi perbaikan manajemen," ujarnya.

Namun Fickar juga menilai pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal sia-sia. Menurutnya pembentukan tersebut mengada-ada dan menghamburkan uang negara.

"Dewan pengawas menjadi sesuatu yang mubazir, nanti lembaga pengawasnya ada pengawasnya dan juga seterusnya. Ini mengada ada dan menghamburkan anggaran negara saja," kata dia.

(Pakar: Pembentukan Dewan Pengawas KPK Mubazir)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement