REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju dengan adanya usulan audit terhadap pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua dan Papua Barat. Usulan ini muncul pascaterjadinya kejadian luar biasa (KLB) campak dan gizi buruk di Papua, meski wilayah itu memiliki dana Otsus yang besar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, semua uang milik negara, harus dilakukan check and balance, diaudit dan diadili, terlebih lagi bila ada indikasi penyelenggara negaranya korupsi. "Mengapa dana Otsus seolah itu tidak ada hasil karenanya audit itu. Bukan audit keuangan saja, juga audit kinerja sebaiknya dilakukan, apakah sesuai dengan peruntukannya," kata Saut, Sabtu (3/1).
Munculnya fenomena gizi buruk dan campak diakui Saut memang menimbulkan pertanyaan besar. Untuk itu, patut diselidiki bagaimana implementasi dana Otsus serta pengelolaan keuangan tersebut.
"Kalau ada rakyat sampai kurus tinggal kulit sama tulang yang saya lihat di media apakah ada kaitan dengan otsus, Ya kita harus dalami, kok bisa, dan dalami lagi apa benar selalu seperti berulang ulang?," ujarnya.
Diketahui total dana otsus untuk Papua dalam APBN 2018 mencapai Rp8 triliun. Dana untuk Papua sebesar Rp5,6 triliun dan Papua Barat Rp2,4 triliun. Sedangkan tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp2,4 triliun untuk Papua dan Rp1,6 triliun untuk Papua Barat. Namun, fenomena meninggalnya puluhan anak akibat gizi buruk dan campak mengakibatkan pertanyaan bagaimana implementasi dana Otsus tersebut.