REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penghapusan pekerja anak-anak di sektor yang buruk dan berbahaya ketika bertemu Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri, Jumat (2/1). Dalam pertemuan tersebut, KPAI dan Hanif membahas beberapa hal terkait maraknya kasus anak terkait ketenagakerjaan.
"Masih banyak anak-anak yang terlibat dalam sektor buruk dan berbahaya,” ujar Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis yang didapat Republika, Sabtu (3/1).
Dia mencontohkan anak-anak yang dipekerjakan di kafe remang-remang atau diskotik jelas sangat buruk dan berbahaya. Karena itu, Susanto meminta pengelola tempat tersebut harus diberikan sanksi tegas.
Menurut Susanto, terkait pekerja anak di sektor buruk dan berbahaya, Menaker memiliki komitmen yang sama dengan KPAI untuk melakukan pencegahan dan terus memaksimalkan perannya. Namun, tantangan untuk hal ini ada pada pelaksanaan pengawasan di tingkat Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Persoalan lain yang juga dibahas, yakni masalah pengasuh bagi anak. KPAI meminta adanya penguatan kapasitas bagi tenaga pengasuh guna memastikan perlindungan anak. Untuk hal ini, KPAI segera melakukan MoU untuk tindak lanjutnya.
Ketiga, KPAI juga meminta perhatian Menaker terkait tenaga asing yang pekerjaannya bersentuhan dengan anak seperti guru. Dia meminta Kemenaker memastikan guru yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.
"KPAI menilai hal ini perlu diperhatikan. Karena jika ada guru WNA yang memiliki rekam jejak kejahatan dan lolos bekerja di Indonesia maka kerentanan anak menjadi korban cukup tinggi," ujar Susanto.
Terakhir, KPAI meminta adanya kepastian penyediaan daycare ramah anak di perusahaan-perusahaan. Hal ini penting karena keberadaan daycare tidak hanya meningkatkan kualitas tumbuh kembang, tetapi juga melekatkan orang tua dan anak sehingga meningkatkan produktivitas bagi pekerja.
Dia menambahkan orang tua tidak perlu khawatir terhadap anaknya karena anak dididik dan diasuh di daycare tempat ia bekerja. “Tentu yang perlu menjadi catatan adalah perusahaan tidak hanya sekedar menyediakan tetapi juga harus melakukan inovasi-inovasi layanan agar anak benar-benar terpastikan kenyamanan dan tumbuh kembangnya.”