Jumat 02 Feb 2018 20:13 WIB

KPK Sita Uang dan Dokumen di Rumah dan Vila Zumi Zola

KPK hari ini mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan usai penetapan tersangka terhadap Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Plt Kadis PU Arfan terkait penerimaan grarifikasi dan suap Rp 6 miliar, tim penyidik KPK melakukan sejumlah penggeledahan. Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018.

"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi," kata Basaria di gedung KPK Jakarta, Jumat (2/2).

Tiga lokasi yang digeledah adalah rumah dinas gubernur Jambi, vila milik Zumi dan terakhir penggeledahan di rumah seorang saksi. Dalam penggeledahan tersebut disita pula sejumlah uang dolar AS dalam brankas dan beberapa dokumen. Namun, Basaria belum mau mengungkapkan jumlah yang diamankan.

"Jumlah uang belum bisa kami sampaikan karena tim masih di lapangan," ucap Basaria.

Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, KPK juga telah menjerat empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III, Saifuddin. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 November 2017 itu KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement