Jumat 02 Feb 2018 17:53 WIB

Syarat Pasal Penghinaan Presiden Bisa Masuk Kembali ke KUHP

Mahfud MD menilai perlu unsur baru dalam pasal penghinaan presiden.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat diwawancara di ruang kerjanya di Kepatihan Yogyakarta, Jum'at (24/11)
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat diwawancara di ruang kerjanya di Kepatihan Yogyakarta, Jum'at (24/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan dimasukannya kembali pasal penghinaan presiden ke dalam RUU KUHP menimbulkan perdebatan. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD tidak mempermasalahkan jika pasal yang pernah dihapus pada 2006 lalu oleh MK kembali dimasukan ke dalam RUU KUHP, asalkan ada unsur baru di dalam pasal tersebut.

"Sebuah pasal yang substansinya dihilangkan tapi diganti dengan substansi lain itu kan tidak apa-apa," kata Mahfud MD saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).

Menurutnya, apabila unsur-unsur di dalam pasal tersebut diubah, maka hal tersebut diperbolehkan jika dipandang untuk keamanan negara dan kelancaran pemerintahan. Namun, jika unsur-unsur pasal tetap sama maka hal itu tidak boleh.

"Sama juga orang menggugat ke MK, kalau sama gugatannya tidak boleh, kalau ada unsur baru, alasan baru itu boleh gugat ke MK, meskipun pasalnya, objeknya sama," jelasnya.

Mantan Menteri Pertahanan tersebut menambahkan, jika pasal yang dimasukan hampir sama persis, hal itu bisa dilakukan Judicial Review apabila nantinya disahkan. "Apapun isi RUU KUHP itu, kalau sudah disahkan dalam waktu dekat ini ya disahkan saja, karena kalau hanya menunggu semua orang setuju, ya tidak selesai-selesai nanti," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement