Jumat 02 Feb 2018 17:09 WIB

MenPan-RB: ASN Harus Netral

ASN tak boleh pro ke pihak manapun dan harus profesional.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Gita Amanda
Acara jalan sehat Wali Kota Bogor, Bima Arya, dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, di Kota Bogor, Jumat (2/2).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Acara jalan sehat Wali Kota Bogor, Bima Arya, dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, di Kota Bogor, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB), Asman Abnur, meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut terbawa arus politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Asman menegaskan, ASN tidak boleh terlibat dalam proses politik.

"Tidak boleh pro-ke pihak manapun, harus profesional," tuturnya saat ditemui Republika.co.id usai jalan santai bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya, di sekitaran Kebun Raya Bogor, Jumat (2/2)

photo
Acara jalan sehat Wali Kota Bogor, Bima Arya, dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, di Kota Bogor, Jumat (2/2).

Bagi ASN yang terbukti melanggar, Asman menjelaskan, akan ada pemberian sanksi yang sudah sesuai dengan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Sanksinya dari tingkat ringan berupa pemotongan tunjangan kerja atau penurunan jabatan hingga sanski berat yakni ASN dikeluarkan.

Pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan ASN. Nanti Panwaslu akan menentukannya, dan kami juga bisa mengeluarkan sanksi ini. "Terpenting, kami harap, ASN jangan terpengaruh dengan urusan politik," kata Asman.

Salah satu tindakan pelanggaran adalah ASN berfoto bersama calon kepala daerah. Tapi, Asman menambahkan, KemenPan-RB memberikan pengecualian terhadap pasangan suami istri ASN yang salah satunya maju dalam Pilkada. Sebab, menurutnya, foto bersama pasangan bukanlah pelanggaran dalam hal ini.

Tapi, tentu ada kriteria yang harus diperhatikan. Yakni, ASN tersebut harus menanggalkan atribut partai atau yang menunjukkan dirinya terlibat dalam Pilkada, begitupun dengan pasangannya. "ASN juga harus mengajukan cuti," ucap Asman.

Meski begitu, harus dipastikan bahwa ASN tetap dilarang terlibat dalam kegiatan politik. Yang diperbolehkan, sebatas mendampingi dan berfoto bersama suami atau istrinya yang mencalonkan diri di ajang Pilkada.

Pelarangan ini sudah merujuk pada surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2017.

Dikutip dari laman KemenPan-RB, surat tersebut menuliskan, para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement