Jumat 02 Feb 2018 17:04 WIB

Indonesia Darurat Penyelenggaraan Umrah

Wartawan Republika, Agus Yulianto
Foto: Dok. Pribadi
Wartawan Republika, Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Agus Yulianto, Wartawan Republika.co.id

Pascamencuatnya kasus First Travel yang diduga telah menipu 58 ribu jamaah umrah, kasus serupa terus bermuculan, di bisnis ibadah haji dan umrah Tanah Air. Fantastisnya juga, jumlah calon jamaah yang menjadi korban pun tak kalah hebat, mencapai puluhan ribu jamaah. Ini ibarat fenomena 'gunung es' yang sewaktu-waktu terbongkar apabila tidak dilakukan pengawasan secara ketat atas aktivitas bisnis mereka.

Beberapa travel haji dan umrah yang bermasalah itu antara lain Hanien Tours, Abou Tours, PT Solusi Balad Lumampah (SBL). Mereka tersangkut masalah hukum dalam kasus penipuan jamaah haji dan umrah. Ini karena uang jamaah yang mereka kumpulkan, ditilep dan digunakan untuk kepentingan di luar urusan ibadah umrah maupun haji.

Tentu saja, kondisi itu telah membuat miris para calon jamaah di Tanah Air. Apalagi, travel-travel tersebut berstatus sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Agama. Pertanyaannya, sudahkah Kemenag sebagai pemberi izin dan regulator melakukan evaluasi dan pengawasan super ketat? Sejauh mana pula asosiasi penyelenggara ibadah haji dan umrah itu turut andil membina anggotanya? Tidak adakah sanksi yang membut efek jera terhadap pelakunya? Akankah negara dengan mayoritas umat Muslim terbesar di dunia ini terus menghadapi kasus-kasus penipuan calon jamaah haji dan umrah?

 

Ya, masih banyak pertanyaan lain yang ada dalam benak kita semua menyangkut penyelenggaraan ibadah umat Muslim di Tanah Air ini. Negara kita kini tengah dihadapkan pada kondisi darurat penyelenggaraan ibadah umrah dan haji. Apalagi, tak dimungkiri, lembaga negara yang menyelenggarakan ibadah haji dan umrah ini seakan tidak berdaya dan kehilangan taring menghadapi PPIU tersebut.

Buktinya, perlindungan hukum terhadap jemaah umrah hampir tidak berjalan. Padahal, korban umumnya adalah rakyat kecil berpenghasilan terbatas. "Jika Kemenag tidak bisa memberikan perlindungan, kepada siapa lagi jamaah umrah mengharapkan perlindungan? Mau menunggu berapa ribu korban lagi jatuh? Sampai kapan keadaan ini akan terus dibiarkan?" kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj (Republika.co.id, Rabu (31/1))

Tidak adanya pelindungan terhadap para calon jamaah umrah dan haji itu terlihat dari korban kasus gagal berangkat PT First Trevel. Setidaknya ada lebih dari 25 ribu jamaah yang gagal terbang ke tanah suci Makkah. Mereka hingga kini masih dalam kondisi kecemasan tingkat tinggi. Ya, betapa tidak, uang yang mereka kumpulkan selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk bisa beribadah umrah itu, kini 'diambang' tak bisa ditarik setelah kasus gagal berangkat mulai mencuat pada Maret 2017 lalu.

Bahkan, Rokayah, salah satu jamaah calon umrah asal Kampung Pananjung, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya meninggal dunia. Jamaah asal 'Kota Dodol' itu diduga meninggal akibat depresi karena tidak kunjung diberangkatkan pihak First Travel.

Korban mengembuskan napas terakhir Jumat, 25 Agustus 2017. Korban diduga mengalami depresi memikirkan nasibnya beserta delapan orang lainnya yang merupakan peserta umrah First Travel. Korban merasa malu oleh tetangga dan kerabatnya karena telah berpamitan dan melakukan syukuran akan umrah, tapi nyatanya tidak kunjung berangkat.

Sebelunya, korban bersama delapan orang lainnya yang merupakan anak dan sanak keluarga, mendaftar keberangkatan ibadah umrah melalui First Travel sekitar 2015 karena tergiur promo umrah murah. Awalnya, mereka dijanjikan berangkat awal 2017. Dengan dalih mempercepat kebetangkatan, ia bersama keluarga lainnya diminta menambah sejumlah uang hingga Rp 2,5 juta oleh pihak travel.

photo
Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Namun, janji First Travel memberangkatkannya umrah tinggal mimpi. Keluarga, termasuk korban semakin cemas, saat ketiga bos FT yakni Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, serta Kiki Hasibuan, dicokok pihak polisi secara bersamaan karena diduga menipu para jemaah umrah. Keluarga ini pun berharap uang yang telah disetorkan kepada First Travel untuk segera dikembalikan dan pihak First Travel supaya dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tak hanya calon jamaah umrah yang meninggal dunia akibat kasus gagal berangkat umrah oleh First Travel ini. Bahkan, Rudy Hermanadi sebagai kepala Cabang First Travel Sidoarjo dinyatakan meninggal di Jakarta karena sakit jantung. Dalam pemerikaan kepolisian, yang bersangkutan statusnya masih saksi. Dia dikabarkan meninggal pada Ahad (17/9/2017).

Rudy merupakan salah satu terlapor yang diadukan oleh calon jamaah umrah ke Crisis Center Sidoarjo. Sejak perkara itu muncul, Rudy kerap bolak-balik ke Jakarta. Dia hendak mengurusi uang yang sudah disetorkan oleh calon jamaah umrah. Bahkan, Rudy berharap uang yang sudah disetorkan ke pusat itu bisa kembali. Sebab, selama ini uang yang masuk langsung disetorkan ke pusat.

Polisi memang telah menangkap pemilik sekaligus pemimpin penyelenggara perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan. Pasangan suami istri itu ditangkap pada Rabu, 9 Agustus 2017 di kompleks gedung Kementerian Agama, Jakarta, setelah melaksanakan konferensi pers.

Andika dan Anniesa ditangkap atas dugaan penipuan dan pemberian janji pemberangkatan ibadah umrah dengan biaya murah yang tidak kunjung terlaksana. Keduanya dikenai Pasal 55 jo Pasal 378, 372 KUHP dan UU Nomor 19/2016 tentang ITE. 

Sebelumnya, telah dikeluarkan juga keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 2107 pada 1 Agustus 2017. Isinya, izin PT First Travel sebagai penyelenggara ibadah umrah dicabut.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan promo umrah murah yang ditawarkan First Travel. Langkah ini dinilai sangat baik, terutama untuk perlindungan masyarakat khususnya calon jamaah umrah.

Bahwa, dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi OJK, menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas sejak 18 Juli 2017. Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah seperti dikutip dari laman OJK, Jumat, 21 Juli 2017 adalah PT Akmal Azriel Bersaudara; PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel; PT Konter Kita Satria; PT Maestro Digital Komunikasi; PT Global Mitra Group; PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store; 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama; Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia; Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru; PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM; dan PT CMI Futures.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement