Jumat 02 Feb 2018 16:46 WIB

Fahri: Pasal Penghinaan Presiden tak Perlu Masuk KUHP

Menurut Fahri, presiden bukan merupakan simbol negara.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah memberikan keterangan pers terkait isu terkini kepada media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah memberikan keterangan pers terkait isu terkini kepada media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasal terhadap pemidanaan penghinaan terhadap presiden diusulkan akan kembali dimasukan dalam Revisi Undang Undang (RUU) KUHP. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah meminta pasal penghinaan presiden tersebut tidak perlu dimasukkan lagi.

Menurutnya, manusia bukanlah merupakan simbol negara. "Simbol negara itu burung garuda, bendera merah putih itu yang tidak boleh dihina. Tapi kalau manusia, presiden itu objek kritik," kata Fahri di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/2).

Fahri menambahkan, jika ada orang yang menghina presiden, presiden cukup melaporkan diri secara pribadi. Dirinya tidak setuju jika presiden disamakan sebagai lambang negara.

"Tidak perlu, sudah tidak boleh begitu-begitu lagi. Jangan terlalu menyakral-nyakralkan diri lah," ujarnya.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal tersebut dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum. Wakil Ketua DPR lainnya, Agus Hermanto mengatakan hal yang wajar jika dalam pembahasan RUU KUHP muncul berbagai macam usulan.

"Semua masih digodok sehingga semuanya masih mempunyai kemungkinan segala kemungkinan," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement