REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Polres Cilacap yang tergabung dalam tim Halilintar Wijayakusuma, mengamankan 20 ton gula rafinasi (raw sugar). Penyitaan dilakukan dilakukan di jalan raya depan pasar Kecamatan Bantarsari Cilacap, saat sedang dilakukan pemindahan muatan dari satu truk ke truk lainnya, Jumat (2/2) dini hari.
"Penyitaan kami lakukan karena pengangkutan gula rafinasi itu dilakukan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kepemilikan gula rafinasi ini harus disertai dokumen resmi karena bukan merupakan gula konsumsi. Melainkan gula untuk kebutuhan industri," jelas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapala tim Halilintar Ipda Pol Koiman.
Dia menyebutkan, informasi adanya pengangkutan gula rafinasi di lokasi pasar tersebut diperoleh pihak kepolisian dari laporan warga. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penelusuran. Akhirnya menemukan gula yang diangkut truk Mitsubishi Fuso warna putih sedang dipindahkan ke truk Mitsubishi warna merah dan satu unit mobil kecil angkutan terbuka.
"Saat itu, petugas kami langsung pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, sopir kedua kendaraan tersebut ternyata tidak bisa menunjukan dokumen jual beli gula refinasi yang sedang diangkut," jelasnya.
Berdasarkan hal itu, petugas kemudian mengamankan barang bukti gula rafinasi tersebut beserta tiga unit kendaraan tersebut dan membawanya ke Polres Cilacap. "Penanganannya, sudah diserahkan oleh pihak reskrim," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ipda Koiman menyebutkan, gula rafinasi tersebut diangkut dari kawasan pelabuhan Cilacap dan akan dikirim pada seorang warga di Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari. "Pihak reskrim masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini," jelasnya.