REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Tim Halilintar Wijayakusuma Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, mengamankan 20 ton gula rafinasi yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung. "Gula rafinasi ilegal tersebut berhasil diamankan oleh Tim Halilintar Wijayakusuma saat hendak dibongkar di depan Pasar Bantarsari dini hari tadi," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto didampingi Ketua Tim Halilintar Wijayakusuma Inspektur Dua Koiman di Cilacap, Jumat (2/2).
Ia mengatakan saat sedang berpatroli, Tim Halilintar Wijayakusuma berpapasan dengan sebuah truk Mitsubishi Fuso warna putih yang mengangkut barang mencurigakan. Menurut dia, petugas segera memeriksa muatan yang dibawa truk tersebut beserta dokumennya.
Saat diperiksa, kata dia, truk tersebut ternyata membawa muatan berupa 20 ton gula rafinasi dan sopir tidak bisa menunjukkan dokumen jual beli barang yang dibawanya termasuk surat-surat kendaraan. Oleh karena itu, petugas segera mengamankan barang bukti berupa 20 ton gula rafinasi dan truk pengangkutnya serta dua kendaraan lainnya untuk diserahkan ke petugas piket Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap.
"Gula rafinasi tersebut akan dipindahkan dari truk Mitsubishi Fuso warna putih ke truk Mitsubishi warna merah dan mobil bak terbuka warna hitam," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, gula rafinasi tersebut dibawa dari kawasan Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap. Gula tersebut akan dikirim ke salah seorang warga di Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap.