Jumat 02 Feb 2018 14:18 WIB

Pemkot Bogor Komitmen tak Keluarkan Izin THM

Semua tempat hiburan diwajibkan memenuhi semua aturan di antaranya punya TDUP.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Bogor Bima Arya
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bogor Bima Arya

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menganjurkan dua diskotek yang saat ini tengah berhenti beroperasi mengubah peruntukan usahanya menjadi karaoke keluarga atau kafe. Dua diskotek itu adalah Lipss dan X-One yang disetop operasinya karena tidak memiliki izin.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, Pemkot Bogor sudah berkomitmen tidak akan mengeluarkan perizinan untuk tempat hiburan malam. Hal itu disampaikan Bima usai pertemuan dengan pengusaha hiburan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Kamis (1/2) malam.

Perizinan ini akan dikelola oleh DPMPTSP. Di mana semua tempat hiburan diwajibkan memenuhi semua aturan. Termasuk di antaranya, memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Bagi yang belum memiliki, harus segera diproses.

Khusus untuk Lipss dan X-One, Bima menjelaskan, harus mengubah konsepnya. "Apabila melanjutkan usaha dengan izin disko atau club malam, kami tidak akan keluarkan izinkan. Atau, jika terus beroperasi, kami lakukan penyegelan," tuturnya.

Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Denny Mulyadi, mencatat, jumlah usaha hiburan malam di Kota Bogor mencapai 26 tempat usaha sampai awal 2018. Tapi, ia belum merinci berapa banyak yang telah melengkapi TDUP.

Denny menjelaskan, TDUP hanya dikeluarkan satu kali dan berlaku sampai habis masa operasional suatu tempat usaha. "Permohonan bisa dilakukan secara daring," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement