REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Kementerian Agama beberapa waktu lalu sempat diusulkan diubah menjadi Kementerian Agama dan Pendidikan Keagamaan. Hal ini pun mendapat tanggapan dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut Lukman, untuk saat ini tidak perlu untuk mengubah nama Kementerian Agama, karena ia menilai Kemenag sudah cukup mewadahi kebutuhan umat beragama di Indonesia.
"Saya pikir tidak. Saya pikir Kemeneterian Agama itu sudah cukup mewadahi, mengakomodasi hal ihwal kebutuhan dan keperluan umat umat beragama di Indonesia," ujar Lukman saat ditemui Republika.co.id belum lama ini.
Lukman menjelaskan, Kementerian Agama pada pada intinya selalu mengupayakan agar kualitas kehidupan keagamaan di Indonesia terus meningkat. "Itu hakikatnya adalah misi Kementerian Agama. Jadi kehidupan keagamaan itu luas sekali. Pertama itu kualitasnya meningkat, lalu pendidikan keagamaan itu juga meningkat, dan yang terakhir adalah kerukunan hidup antar umat beragama," ucapnya.
Menurut Lukman, jika ketiga hal tersebut bisa dilakukan dengan maksimal maka semua umat beragama di Indonesia akan terakomodasi aspirasinya terkait drngab kehidupan keagamaan. "Jadi jika tiga hal ini bisa dilakukan dengan sangat baik itu pada dasarnya semua umat beragama akan terakomodasi, terwadahi aspirasinya, kebutuhannya terkait dengan kehidupan keagamaan," kata Lukman.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama diusulkan agar namanya diubah menjadi Kementerian Agama dan Pendidikan Keagamaan. Usulan penambahan nama ini disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Prof Kamaruddin Amin dalam Diskusi Terbuka tentang Tantangan dan Program Kemenag di Tahun Politik di Jakarta, Senin (29/1) kemarin.
Menurut Kamaruddin, perubahan nama ini perlu agar publik dan para pengambil kebijakan mengetahui bahwa tugas dan fungsi Kementerian Agama 85 persennya menyangkut pendidikan keagamaan. "Selain itu juga untuk promosi dan memperkenalkan pendidikan keagamaan yang ada di Kementerian Agama kepada masyarakat luas," ujar Guru Besar UIN Makasar ini.
Usulan tersebut sebelumnya jugamendapat tanggapan positif dari Ketua Komisi VIII Ali Taher. Menurut dia, usulan Dirjen Pendis tersebut penting untuk disuarakan. Karena itu, Ali Taher akan membantu menyuarakannya di DPR. "Akan kita coba untuk menyuarakannya," kata Ali Taher.