REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan menarik suplemen makanan yang terbukti mengandung DNA babi dari pasaran tidak akan cukup menyelesaikan persoalan. Bila ada konsumen yang nyata dirugikan, maka perlu ditindaklanjuti dengan investigasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan dan aparat terkait.
"Kemungkinan besar obat itu sudah sampai dan telah dikonsumsi konsumen. Dalam posisi itu, konsumen jelas dirugikan. Hasil investigasi itu dilaporkan kepada masyarakat. Jangan dibiarkan berlalu begitu saja tanpa tindak lanjut dan kejelasan," kata Saleh dihubungi di Jakarta, Kamis (1/2).
Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi.
Dikutip dari laman resmi BPOM, yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.
BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. Menanggapi instruksi tersebut, PT Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran serta menghentikan produksi produk Viostin DS.
Begitu juga dengan PT Medifarma Laboratories yang telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran.