Kamis 01 Feb 2018 22:39 WIB

Bambang Soesatyo: DPR tak Campuri Pembentukan Dewas KPK

Bambang mengatakan rekomendasi pansus angket KPK bisa dilaksanakan atau tidak

Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan institusinya tidak mencampuri pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Karena sepenuhnya diserahkan kepada Pimpinan KPK dalam pembentukannya.

(Baca: Draf Pansus Rekomendasikan Pembentukan Dewan Pengawas KPK)

"Kami tidak meminta Dewan Pengawas KPK dari DPR, namun itu dibentuk oleh Pimpinan KPK melalui aspirasi publik. Silakan dipilih apakah ada dari profesor, kiai, akademisi, wartawan, pengamat ya silahkan saja," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/2).

Hal itu dikatakannya terkait isi draf rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK, salah satunya mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Dia mengatakan Dewas berbeda dengan Dewan Etik yang sudah ada di KPK yang menangani adanya pelanggaran soal etika.

Menurut dia, DPR hanya menyampaikan diperlukan Dewas untuk mengawasi jalannya agenda pemberantasan korupsi di KPK dan bertujuan agar institusi itu lebih baik. Pembentukan Dewas KPK ini tidak terkait dengan revisi UU KPK, karena DPR sudah kebanyakan UU.

"Jangan didorong lagi. Ini rekomendasi sehingga bisa dilaksanakan namun bisa juga tidak," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa Hak Angket urusannya antara DPR dengan KPK dan rekomendasi yang dikeluarkan kepada KPK, bisa dilaksanakan ataupun tidak. Dia menjelaskan salah satu rekomendasinya adalah sebaiknya KPK segera membentuk Dewan Pengawas yang melibatkan fraksi publik.

"Pengertian publik bagaimana, ya silakan pimpinan KPK terjemahkan," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK Masinton Pasaribu mengatakan draf sementara yang dibuat Pansus, salah satunya merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas KPK, agar tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugasnya.

"Agar KPK dalam melaksanakan tugas sehari-hari tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan maka perlu dibentuk Dewan Pengawas," kata Masinton di Jakarta, Kamis (1/2).

Dia mengatakan Dewas KPK fungsinya bukan mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK, namun untuk memastikan agar pelaksanaan tugas KPK sesuai dengan koridor hukum. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan anggota Dewas KPK diusulkan dari eksternal KPK seperti akademisi maupun unsur-unsur masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement