Kamis 01 Feb 2018 22:11 WIB

Din Syamsuddin Tanggapi Pasal Zina di RKUHP

Din menganggap perspektif HAM barat yang membuat hukum tak masuk ranah publik

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Din Syamsuddin
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cendekiawan Muslim Din Syamsuddin mengungkapkan pasal perzinahan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas di DPR tidak boleh sampai membuka peluang menghancurkan akhlak bangsa. Ia berharap DPR dan pemerintah tetap merujuk Pancasila dan UUD 1945 dalam merancang KUHP.

"Jangan membuka peluang bagi dekadensi moral. Jangan membuka peluang yang bisa menghancurkan akhlak bangsa. Itu prinsipnya," tutur dia usai menghadiri diskusi publik di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (1/2).

Din menegaskan tidak setuju jika pasal yang dimuat di dalam RKUHP membolehkan adanya perzinahan. Bila ada yang menentangnya dan berpandangan hukum tidak boleh masuk ke ranah privasi, ia menilai anggapan tersebut merupakan perspektif HAM Barat.

"Itu kan perspektif HAM Barat, perspektif universal human rights. Kalau perspektif tiap agama, Islam, termasuk agama-agama lainnya, itu saling mengingatkan. Kalau perspektif budaya Indonesia, ada sanksi sosial," kata dia.

Din menilai, kultur adanya larangan bagi dua orang bukan muhrim yang menginap di satu rumah merupakan hal yang baik. Namun, jika dianggap itu sebagai privasi, berarti telah mengadopsi ide kebebasan yang ada di Barat.

Menurutnya, itu tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. "Kalau boleh dengan (alasan) privasi, berarti betapa terbukanya, bisa secara diam-diam, itu meruntuhkan akhlak bangsa," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement