Kamis 01 Feb 2018 21:44 WIB

Ini Total Kekayaan Zumi Zola

Harta Zumi berupa mobil, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Kota Depok.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan menuju  Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan menuju Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola Zulkilfi diketahui memiliki harta kekayaan hingga Rp 3,5 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id.

Terakhir Zumi melaporkan hartanya pada 13 Juli 2015. Diketahui, Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi sejak 12 Februari 2016. Rinciannya, harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang dimiliki Zumi sebesar Rp 1.179.200.000. Tanah dan bangunan milik Zumi berada di Jakarta Selatan dan Kota Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, harta bergerak Zumi berupa mobil merek Ford Ranger dan Toyota Avanza dengan nilai total sebesar Rp 491.250.000. Selain itu, Zumi juga memilikisetara kas lainnya sebesar Rp 1.849.550.047.

Pada Senin (22/1) pekan lalu, KPK kembali memeriksa Zumi. Usai diperiksa, Zumi mengatakan diperiksa berkaitan dengan penyelidikan baru suap APBD Jambi yang telah menjerat empat orang tersangka. Ia mengaku dicecar penyidik ihwalproses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 sampai terjadinya suap atau 'uang ketok' untuk DPRD Jambi.

Bahkan anak buah Zumi, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik yang juga merupakan salah satu tersangka suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018 itu mengungkapkan Zumi akan menjadi tersangka selanjutnya. "Iya (Zumi Zola calon tersangka selanjutnya). Tunggu satu sampai dua minggu lagi ya," ujar Erwan usai diperiksa di gedung KPK, Rabu (24/1) pekan lalu.

Adapun dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat empat tersangka atas kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Keempatnya yaknianggota DPRD Jambi, Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.

KPK sendiri telah berhasil menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan. Uang yang disita Rp 4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp 6 miliar yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement