REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang remaja di Palembang menjadi korban penipuan arisan daring (online) yang saat ini sedang marak di dunia maya. Korban melapor ke polisi setelah uang tabungannya lenyap karena pengelola akun tidak bisa dihubungi lagi.
Korban diketahui bernama Dinda Andini Putri (19), warga Jalan Silaberanti Ujung Kelurahan Silaberanti Kecamatan SU I. Ia melaporkan penipuaan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (1/2).
Mahasiswi PTS ini menceritakan kejadian bermula ketika dirinya melihat situs arisan online "Desvi Zahra" di media sosial (medsos). Karena tertarik dengan arisan daring itu, akhirnya ia mengikuti dan mentransfer uang sebesar Rp 2,5 juta untuk iuran arisan tersebut.
"Lalu saya mengirim uang dengan cara mentransfer ke rekening Desvi ini. Kalau sesuai jadwal, semestinya bulan Oktober 2017 yang lalu, saya dapat jatah narik," ujar Dinda.
Namun pada bulan Oktober ternyata dirinya tak kunjung mendapatkan arisan daring yang diidam-idamkannya tersebut. "Sudah dibuatkan perjanjian, masih juga tidak membayar, jadi terpaksa saya laporkan. Selain saya masih ada puluhan orang lain juga menjadi korban arisan online ini kerugiannya mencapai puluhan juta," ujar dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kasubag Humas Polresta Palembang, Iptu Samsul menerangkan, laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti. "Laporan korban akan kami proses," kata dia.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional VII Sumatera Bagian Selatan Panca Hadi Suryatno mengatakan penipuan oleh lembaga jasa keuangan yang tidak terdaftar di OJK memang seharusnya segera dilaporkan ke Kepolisian.
"OJK hanya bisa menangani lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK, jika tidak terdaftar ya tidak bisa, contohnya arisan berkedok investasi. Masyarakat akan diarahkan ke polisi," kata Panca di Palembang.
Ia menerangkan ini terkait adanya keluhan masyarakat tentang investasi bodong yang ternyata lembaga bersangkutan tidak terdaftar di OJK.
Akan tetapi, meski tidak memiliki tanggung jawab untuk mengawasi lembaga tidak terdaftar tersebut, OJK tetap memiliki tanggung jawab moral dalam kaitannya meningkatkan literasi masyarakat mengenai industri jasa keuangan.
"Edukasi terus dilakukan agar masyarakat dapat memahami mana jasa keuangan yang aman dan mana yang bodong," kata dia.