Kamis 01 Feb 2018 19:22 WIB

PAN Siap Upayakan Bantuan Hukum untuk Zumi Zola

Zumi Zola telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andri Saubani
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan usai memenuhi panggilan  KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan usai memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola yang juga politikus PAN baru saja dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, Hanafi Rais mengatakan, PAN akan mengupayakan bantuan hukum terhadap kader PAN tersebut.

"Tentu pasti akan ada upaya hukum yang dilakukan oleh partai terhadap kader kita," kata Hanafi di DPP PAN, Jakarta, Kamis (1/2).

Menurut Hanafi, Zumi Zola merupakan kader yang cukup berhasil dalam memimpin daerah. Baik saat menjabat sebagai bupati Tanjung Jabung Timur sebelumnya, maupun yang saat ini menjabat sebagai gubernur Jambi.

Namun, yang menjadi renungan saat ini, lanjut Hanafi, adalah sistim. Sebab, kenapa saat ini begitu mudahnya seorang kepala daerah yang sudah terpilih secara langsung, sangat mudah terlibat dengan praktek korupsi.

"Tapi sebenarnya yang menjadi renungan buat kita semua adalah, jangan kita ini bicara soal oknum yang salah, tapi kita bicara soal sistem," tambahnya.

Untuk itu, lanjut Hanafi, sistem pemerintahannya yang perlu diubah. "Jadi diskusinya bukan oknum atau orangnya, tapi sistemnya yang perlu kita cegah, sistemnya ini yang perlu kita cegah bersama," tegasnya.

Sebelumnya, KPK sudah membuka penyelidikan baru kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi tahun anggaran 2018. Dalam kasus suap RAPBD Jambi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Erwan Malik, anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, plt kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan asisten daerah Bidang III Jambi Saifudin.

Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar. Ada uang sekitar Rp 1,3 miliar yang tak ikut tersita saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK. Belakang, ada sejumlah anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK, namun tak disebutkan identitasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement