Kamis 01 Feb 2018 19:02 WIB

KPK Belum Bisa Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus RAPBD Jambi

Kemarin, penyidik KPK menggeledah rumah dinas Zumi Zola.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait penetapan tersangka baru dalam kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Menurut Febri, sampai saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan di lapangan.

"Ada atau tidaknya penetapan tersangka baru kasusnya apa itu nanti akan disampaikan lebih lanjut. Kami belum bisa konfirmasi hari ini secara resmi terkait dengan hasil pengembangan perkara. Tentu saja tim masih ada di lapangan untuk terus melakukan pencarian bukti yang ada," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Kamis (1/2).

Febri menuturkan penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola pada Rabu (31/1), karena adanya proses pengembangan penanganan perkara salah satunya proses pencarian alat bukti dalam proses penanganan perkara ini. Penggeledahan tersebut, kata Febri, dilakukan sesuai KUHP karena sudah masuk dalam pengembangan di tingkat penyidikan.

"Hanya itu yang disampaikan dan juga kemarin disampaikan terkait penangan perkara ini hasilnya akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat," ujarnya.

KPK sebelumnya mengakui tengah membuka penyelidikan baru kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Kasus ini dikembangkan lantaran penyidik menemukan fakta-fakta baru adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik suap tersebut.

Pada Senin (22/1) pekan lalu, KPK kembali memeriksa Zumi. Usai diperiksa, Zumi mengatakan diperiksa berkaitan dengan penyelidikan baru suap APBD Jambi yang telah menjerat empat orang tersangka. Ia mengaku dicecar penyidik ihwal proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 sampai terjadinya suap atau 'uang ketok' untuk DPRD Jambi.

Adapun dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat empat tersangka atas kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Keempatnya yaknianggota DPRD Jambi, Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement