REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mendalami proyek pembangunan akses jalan pulau reklamasi Teluk Jakarta. Pendalaman lewat pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah, Kamis (1/2).
"Masih sesuai dengan job description-nya karena yang namanya reklamasi itu ada urusannya atau berkaitan dengan perhubungan, di situ ada pembangunan jalan, ada akses," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, di Jakarta Kamis.
Polisi meminta keterangan Andri sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta pada Senin (29/1). Adi menjelaskan, kepala dinas sebagai pembantu atau badan pelaksana yang membantu pelaksanaan perintah gubernur.
Adi mengungkapkan pemeriksaan Kadishub DKI Jakarta terkait pembangunan akses jalan dari daratan menuju pulau reklamasi. Sejauh ini, penyidik kepolisian menyatakan pemeriksaan Andri cukup namun akan diagendakan pemanggilan kembali jika dibutuhkan keterangan tambahan.
Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter. Namun, realisasinya mencapai kisaran Rp 25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter.