Kamis 01 Feb 2018 17:48 WIB

Ada Kata 'Tersangka' dalam Surat Pencegahan Zumi Zola

Ditjen Imigrasi menyebut kata tersangka itu tidak spesifik menyatakan status.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada petunjuk dalam surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola. Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno mengungkapkan, dalam surat yang dikirim KPK itu, tertulis kata tersangka.

"Di surat itu jadi ada kalimat, kalimatnya tersangka. Tidak spesifik status," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).

Agung menjelaskan dalam surat pencegahan memuat empat hal. Pertama, identitas diri, siapa yang dicegah. Kemudian kedua, memuat alasan pencegahan yakni karena keberadaan Zumi Zola diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi.

"Ketiga periode pencegahan, sejak Kamis (25/1) sampai enam bulan ke depan dan keempat adalah foto," jelasnya.

Sebelumnya, KPK memberi sinyal adanya tersangka baru dalam kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018. Saat dikonfirmasi terkait info tersebut, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang belum mau menjawabnya. "Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," kata Saut di gedung KPK Jakarta, Rabu (31/1).

Sementara Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah tak menampik, pada Rabu (31/1) siang, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi. "Ya ada penggeledahan. Tim masih di lapangan. Update berikutnya akan dsmpaikan," ujar Febri.

KPK sebelumnya mengakui tengah membuka penyelidikan baru kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Kasus ini dikembangkan lantaran penyidik menemukan fakta-fakta baru adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik suap tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement