Kamis 01 Feb 2018 16:21 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Diperluas, Ini Kata Ketua DPR

Perluasan pidana penghinaan terhadap Presiden tercantum di Pasal 264 KUHP.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Bambang Soesatyo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua DPR Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR masih menggodok Revisi Undang-undang KUHP. Isu lain yang bergulir adalah adanya perluasan Pasal 264 KUHP tentang penghinaan presiden. Seseorang yang menghina presiden terancam akan dikenakan pidana.

Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengaku belum mengetahui adanya perluasan pasal tersebut. "Saya belum baca," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2).

Menurutnya, wajar jika dalam pembahasan revisi tersebut muncul usulan terhadap perluasan pasal apa pun termasuk perluasan pasal penghinaan Presiden. Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal tersebut dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menanggapi hal itu, ia menganggap hal itu masih dalam pembahasan. "Saya sebagai jubir DPR menunggu hasil daripada komisi-komisi terkait termasuk pansus dan panja. Saya nggak boleh mendahului teman-teman yang sedang bekerja," katanya.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Materi Pasal Makar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement