REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara mengenai kasus hukum yang menimpa Gubernur Jambi Zumi Zola. Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah dinas Zumi Zola terkait dengan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi.
"Belum pasti (ditetapkan sebagai tersangka), tapi dicekal iya," ujar Jusuf Kalla di kantornya, Kamis (1/2).
Jika Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka, maka akan menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Menurut Jusuf Kalla, hal ini menjukkan bahwa kinerja KPK untuk memberantas korupsi sudah berjalan efektif.
"Itu artinya pemberantasan korupsi berjalan efektif, karena sekarang mengarah ke daerah. Itulah kerja KPK," kata Jusuf Kalla.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membuka penyelidikan baru kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi tahun anggaran 2018. Salah satu orang yang tengah dibidik KPK dalam penyelidikan ini adalah Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Dalam kasus suap RAPBD Jambi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Erwan Malik, anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, plt kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan asisten daerah Bidang III Jambi Saifudin.
Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar. Ada uang sekitar Rp 1,3 miliar yang tak ikut tersita saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK. Belakang, ada sejumlah anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK, namun tak disebutkan identitasnya.