Kamis 01 Feb 2018 16:05 WIB

Hotma Ungkap Pertemuan dengan Setnov Bahas KTP-El

Hotma menyebut Setnov sebagai 'ketua' KTP-el.

Pengacara Hotma Sitompul meninggalkan ruangan seusai menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2).
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pengacara Hotma Sitompul meninggalkan ruangan seusai menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat senior Hotma Sitompoel mengungkapkan pertemuannya dengan mantan ketua DPR, Setya Novanto untuk membicarakan chip KTP-Elektronik (KTP-el) yang tidak berfungsi. Hal ini diungkap Hotma saat menjadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/2)

"Saat itu, saya menjadi pengacara Paulus Tannos, dia bertanya apa saya kenal Setya Novanto, saya katakan kenal, lalu dia (Paulus) meminta kalau kebetulan saya bertemu dengan Pak Setnov bisa ditanyakan tentang chip e-KTP," kata Hotma.

Hotma bersaksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun. "Suatu waktu saya di Grand Hyatt bertemu beliau (Setnov), saya katakan ini pak katanya e-KTP chip-nya tidak bisa dipakai, tapi tidak ada pembicaraan lain dan pertemuan tidak lebih 10 menit, setelah itu Paulus ke luar negeri," tambah Hotma.

Menurut Hotma, permintaan Paulus agar ia menemui Setnov karena Setnov dinilai sebagai 'ketua' proyek KTP-el. "Ketuanya Pak Setya Novanto," tambah Hotma.

Paulus Tannos adalah direktur utama PT Sandipala Arthaputra. Dalam dakwaan Setnov, Paulus masuk ke dalam manajemen bersama konsorsium PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) yang yang beranggotakan semua direktur utama anggota konsorsium bentukan Andi Narogong.

"Paulus juga pernah bercerita saat datang ke rumah saya. Ia mengatakan rumahnya diserbu orang banyak yang ada kaitan dengan KTP-el. Setelah itu, Paulus langsung ke Singapura dan kami putus hubungan dengan dia ini," ungkap Hotma.

Selain menjadi pengacara Paulus Tannos, Hotma juga menjadi pengacara Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan oleh PT Lintas Bumi Lestari juga terkait proyek KTP-el. Atas jasanya, Hotma mendapat bayaran 400 ribu dolar AS dan Rp 142,1 juta yang ia kembalikan.

"Advokat itu officium nobile (profesi yang terhormat), saya melakukan hal terhormat dan mendapat honor karena melakukan pekerjaan saya yang terhomat. Saya dapat honorario sebagai penghormatan pekerjaan kehormatan bukan fee, kalau di belakang hari tahu ini bukan dari tempat terhormat saya kembalikan," ungkap Hotma.

Dalam perkara ini, Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem. Jam mewah itu sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement