Kamis 01 Feb 2018 15:21 WIB

Empat Perusahaan Pencemar Sungai Citarum Disegel

Modus operandi pembuangan limbah empat perusahaan tersebut beragam.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Endro Yuwanto
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto menunjukkan barang bukti penyegelan empat perusahaan industri tekstil yang dibuang ke Sungai Citarum, Kamis (1/2).
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto menunjukkan barang bukti penyegelan empat perusahaan industri tekstil yang dibuang ke Sungai Citarum, Kamis (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Empat perusahaan yang bergerak di bidang industri tekstil disegel jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khsusu (Reskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar). Keempat perusahaan yang berdomisili di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Karawang, dan Purwakarta ini diduga telah mencemari Sungai Citarum.

"Perusahaan itu membuang limbah cair B3 ke sungai dengan cara bermacam-macam. Ada yang pura-pura membuat IPAL, membuat penampungan yang ujung-ujungnya limbah dibuang ke sungai secara langsung tanpa diproses terlebih dulu," kata Kapolda Jabar Agung Budi Maryoto kepada para wartawan di Mapolda, Kamis (1/2).

Empat perusahaan yang disegel, kata Agung, yaitu PT Gede Indah (Jl Industri No 1 Leuwigajah Kota Cimahi), PT Sinar Sukses Mandiri (Jl Raya Industri Curug Km 96 Kampung Conggeang Fesa, Cilangkap Kecamatan Cikao, Purwakarta), PT Selaras Idola Abadi (Jl Rancajigang No 32 Majalaya, Kabupaten Bandung), dan PT Surya Tekstil (Jl Raya Kosambi-Curug Desa Cimahi, Kecamatan Klari, Karawang).

"Aktivitasnya kami segel sampai proses hukumnya tuntas. Pemilik atau penanggung jawab perusahaaan masih berstatus terlapor," kata Agung didampingi Direktur Reserse Krimimal Khusus Kombes Pol Samudi.

Modus operandi pembuangan limbah empat perusahaan tersebut beragam. Ada yang membuat IPAL abal-abal, membuat sumur atau kolam penampungan. Namun IPAL dan kolam untuk menampung limbah tersebut tak melalui proses sesuai aturan pemerintah. Limbah yang sudah dikumpulkan tersebut kemudian dibuang ke anak Sungai Citarum. "Kami tidak menghalangi kegiatan industri. Tapi kan ada aturannya soal limbah. Kalau melanggar tentu kami tindak," kata Agung.

Untuk proses penyidikan kasus ini, lanjut Agung, polisi akan melakukan uji laboratorium atas sampel limbah yang dihasilkan keempat pabrik tersebut. Jika hasil dari uji lab tersebut dinyatakan positif, maka status terlapor dari empat perusahaan tersebut akan ditingkatkan menjadi tersangka.

Jika sudah menjadi tersangka, imbuh Agung, maka akan dijerat dengan UU Lingkungan Hidup. "Uji lab atas barang bukti itu sekitar dua pekan. Nanti akan kami sampaikan hasilnya," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement