Kamis 01 Feb 2018 14:34 WIB

Menguatkan Larangan Cryptocurrency

Bitcoin.
Foto: Reuters/Benoit Tessier
Bitcoin.

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Agung P Vazza, Jurnalis Senior Republika

BI, OJK dan Kemenkeu saling menguatkan terkait larangan penggunaan cryptocurrency, termasuk Bitcoin.

Mimpi bakal menangguk untung dari peningkatan popularitas dan peningkatan nilai, boleh jadi, mendorong banyak kalangan di dunia termasuk Indonesia, berburu Bitcoin, salah satu jenis mata uang kripto (cryptocurrency). Perburuan itu pula yang mendorong pesatnya perkembangan cryptocurrency, baik dari sisi jumlah maupun nilai.

Cyrptocurrency tak lain merupakan mata uang digital yang digunakan peer to peer dan dibuat dengan menggunakan kriptografi sehingga sulit dipalsukan. Bitcoin menjadi lebih populer dibanding cryptocurrency lain (Ripple, Litecoin, atau Ethereum), lantaran merupakan cryptocurrency pertama di dunia. Dikembangkan Satoshi Nakamoto pada 2009 dengan mengembangkan sistem Blockchain atau distributed ledger.

Melalui teknologi ini, pencatatan transaksi dilakukan secara terdistribusi serta diamankan dengan kriptografi dan harus divalidasi semua node (komputer pemroses) yang terhubung dalam jaringan Blockchain.

Meski teknologinya mendunia, namun Nakamoto sendiri, sampai saat ini masih dianggap sebagai sosok misterius. Mata uang kripto ini memang memiliki kelebihan antara lain sulit dipalsukan, anonim, terdesentralisasi ke banyak server, dan berlaku global, tak mengenal batas-batas wilayah.

Sederhananya, jika dalam sistem non-Blockchain, misalnya dalam sebuah komunitas, sebut saja 15 anggota, sepakat menunjuk satu orang untuk melakukan pencatatan transaksi finansial. Maka dalam teknologi Blockchain, di mana seluruh anggota komunitas bisa melakukan pencatatan transaksi finansial dan semua catatan pun akan identik. Blockchain menyebut masing-masing pencatat tadi sebagai miner (penambang).

Selanjutnya, setiap penambang bakal bersaing menyelesaikan kalkulasi algoritma transaksi yang kompleks. Siapapun yang menyelesaikan kalkulasi paling awal, dan bisa dikonfirmasi pencatat lain bahwa perhitungannya benar, maka dia diberikan 'hadiah', yang kemudian dikenal sebagai Bitcoin, Ethereum, Lite Coin, atau dan jenis cryptocurrency lain, yang bisa juga diperjualbelikan.

Bank Indonesia (BI) menyebutkan data hingga saat ini ada lebih dari 1.400 cryptocurrencies dengan kapitalisasi pasar terbesar pada Bitcoin (33 persen) dan Ethereum (18 persen). Dari sisi nilai, kenaikan harga Bitcoin berhasil mencetak rekor nilai tukar pada awal 2018 yaitu berkisar Rp 250 juta per 1 Bitcoin.

Harga tersebut naik 164 kali lipat dalam kurun waktu April 2013 sampai Januari 2018. Hal yang sama juga terjadi pada Ethereum yang naik 333 kali lipat dalam kurun waktu Agustus 2015 sampai Januari 2018. Harga cryptocurrency ditentukan sepenuhnya berdasar permintaan dan penawaran.

Seluruh mekanisme di atas, dijelaskan Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean, berlangsung secara digital, melintasi batas geografis, institusi, ruang dan negara. Keunggulannya terletak pada transaksi yang sudah terjadi tidak dapat diubah atau dibatalkan, dan pemrosesannya lebih efisien.

Namun, cryptocurrency juga memiliki sisi negatif yaitu; bukan mata uang sehingga tidak bisa menjadi alat bayar, tanpa otoritasnya karena dikembangkan komunitas, sehingga tidak ada penanggung jawab, nilainya sangat fluktuatif dan tanpa underlying asset sehingga sangat rentan risiko bubble, tidak ada perlindungan konsumen, serta bersifat pseudonomity sehingga sulit diidentifikasi dan rawan kejahatan.

"Itulah yang menyebabkan cryptocurrency rawan dan berisiko tinggi," jelas Eni dalam wawancara tertulis kepada Republika. Lebih lanjut, Eni memaparkan, seluruh produk cryptocurrency jelas bukan mata uang . "Di Indonesia, UU nomor 7/2011 tentang Mata Uang, pasal 1 angka 1, menyebutkan mata uang adalah uang yang dikeluarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 21 ayat 1 menyebutkan, setiap transaksi bertujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Indonesia wajib menggunakan Rupiah. "Ini berarti cryptocurrency termasuk Bitcoin tidak diakui sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement