Kamis 01 Feb 2018 08:55 WIB

Manfaatkan Situs Penjualan Daring, Pemuda Bawa Kabur Motor

Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  DELI SERDANG -- Dua pemuda diringkus di Deli Serdang, Sumut, karena melakukan penggelapan. Keduanya memanfaatkan situs jual beli daring untuk menipu korbannya.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, mengatakan, kedua tersangka berinisial MAS (18) dan RD (19). Mereka ditangkap berdasarkan laporan Ilham Syahputra (24).

"Jadi, modus tersangka ini mencari handphone di situs OLX. Mereka berpura-pura membeli kemudian membawa kabur handphone tersebut," kata Wira, Rabu (31/1).

Wira menjelaskan, usai berhubungan melalui ponsel, kedua tersangka dan korban sepakat bertemu di sebuah rumah yang diklaim milik tersangka. Setelah bertemu dan memperlihatkan ponsel yang akan dibeli, MAS lalu membawa barang itu ke dalam rumah dengan alasan ingin memperlihatkan ke istrinya.

Saat MAS di dalam rumah, RD meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang di mesin ATM. Korban yang percaya pun memberikan kunci motornya untuk kemudian dibawa RD.

Namun, setelah sekian lama ditunggu, korban merasa curiga. Dia lalu bertanya ke warga sekitar. Warga pun menyebut rumah tersebut dalam keadaan kosong tak berpenghuni.

Dengan dibantu warga, korban lalu mendobrak pintu rumah. Mereka menemukan pintu belakang dalam keadaan terbuka. Merasa ditipu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Sunggal. Polisi yang bergerak cepat lalu menangkap dua tersangka tak lama kemudian.

"Dari pemeriksaan, kedua tersangka sudah beraksi sebanyak enam kali dengan modus serupa. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena pernah ditipu dengan modus yang sama," ujar Wira.

Kepada petugas, tersangka mengaku telah menjual ponsel dan motor korban masing-masing seharga Rp 2 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini telah ditahan di Mapolsek Sunggal.

"Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Wira.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement