Rabu 31 Jan 2018 19:57 WIB

KPK Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Pengesahan APBD Jambi

Hari ini penyidik KPK menggeledah rumah dinas Zumi Zola.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka baru pada terduga kasus suap di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka baru pada terduga kasus suap di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal adanya tersangka baru dalam kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. "Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di gedung KPK Jakarta, Rabu (31/1).

Sementara Kabiro Humas KPK Febri Diansyah tak menampik, pada Rabu (31/1) siang, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola."Ya ada penggeledahan. Tim masih di lapangan. Update berikutnya akan dsmpaikan," ujar Febri.

KPK sebelumnya mengakui tengah membuka penyelidikan baru kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Kasus ini dikembangkan lantaran penyidik menemukan fakta-fakta baru adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik suap tersebut.

Zumi sendiri pada Senin (22/1) pekan lalu, kembali diperiksa KPK. Usai diperiksa, Zumi mengatakan diperiksa berkaitan dengan penyelidikan baru suap APBD Jambi yang telah menjerat empat orang tersangka. Ia mengaku dicecar penyidik ihwal proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 sampai terjadinya suap atau 'uang ketok' untuk DPRD Jambi.

Bahkan anak buah Zumi, pelaksana tugas (Plt) sekretaris daerah Provinsi Jambi Erwan Malik yang juga merupakan salah satu tersangka suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018 itu mengungkapkan Zumi akan menjadi tersangka selanjutnya. "Iya (Zumi Zola calon tersangka selanjutnya). Tunggu satu sampai dua pekan lagi ya," ujar Erwan usai diperiksa di gedung KPK, Rabu (24/1) pekan lalu.

Adapun dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat empat tersangka atas kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni anggota DPRD Jambi, Supriyono, plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.

KPK sendiri telah berhasil menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar dalam sebuah operasi tangkap tangan. Uang yang disita Rp 4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp 6 miliar yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement