REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola hari ini. Penyidik KPK membawa sejumlah koper yang berisikan berkas dan dokumen setelah melakukan penggeledahan sekitar enam jam.
Rombongan penyidik KPK yang menumpang empat kendaraan, keluar dari rumah dinas sekitar pukul 18.50 WIB. Penggeledahan di rumah dinas itu dilakukan dalam proses pengembangan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Selain menggeledah di dalam rumah dinas, petugas KPK tampak menggeledah kendaraan dinas yang terparkir di garasi yang berada di sisi sebelah kanan rumah dinas. KPK juga menggeledah vila keluarga Zumi Zola di Kabupaten Tanjungjabung Timur di waktu bersamaan.
Tidak ada keterangan resmi dari penyidik KPK kepada wartawan yang menunggu sejak siang. Sementara itu, KPK di Jakarta membenarkan adanya pengggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Ya ada penggeledahan, tim masih di lapangan. Update berikutnya akan disampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga tak menampik bahwa tim dari lembaga anti rasuah itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola. "Oh, kalau itu nanti tunggu saja tetapi biasanya kalau sudah masuk berarti kami kan sudah hati-hati," kata Saut.
Penggeledahan itu diduga terkait pengembangan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. " Terkait pengembangan kasus itu, KPK pun telah memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola pada Senin (22/1).
"Jadi, pemeriksaan Gubernur Jambi dalam konteks pengembangan perkara ini di tingkat penyidikan karena ada beberapa informasi dan fakta-fakta yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut," ucap Febri saat itu.
Sementara itu, Zumi Zola enggan memberikan komentar banyak soal pemanggilannya saat itu. "Saya datang memenuhi panggilan KPK, tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Untuk detilnya bisa ditanya ke penyidik," kata Zumi usai diperiksa KPK.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus yang membelit Pemprov dan DPRD Jambi, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin. Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp 4,7 miliar.