Rabu 31 Jan 2018 16:37 WIB

KPK Geledah Rumah Gubernur Jambi Zumi Zola

Penggeledahan terkait kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan usai memenuhi panggilan  KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan usai memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya kegiatan pengggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola pada Rabu (31/1). "Ya ada penggeledahan, tim masih di lapangan. Update berikutnya akan disampaikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga tak menampik bahwa tim dari lembaga antirasuah itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola itu. "Oh kalau itu nanti tunggu saja tetapi biasanya kalau sudah masuk berarti kami kan sudah hati-hati," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Penggeledahan itu diduga terkait pengembangan kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. "Nanti kalian tunggu saja, pokoknya ada perkembangan yang signifikan," ucap Saut.

Terkait pengembangan kasus itu, KPK pun telah memanggil Gubernur Jambi Zumi Zola pada Senin (22/1). Dalam proses penyidikan kasus tersebut tim KPK mendapatkan beberapa informasi baru yang perlu diperdalam.

"Jadi, pemeriksaan Gubernur Jambi dalam konteks pengembangan perkara ini di tingkat penyidikan karena ada beberapa informasi dan fakta-fakta yang perlu kami klarifikasi lebih lanjut," ucap Febri saat itu.

Sementara itu, Zumi Zola enggan memberikan komentar banyak soal pemanggilannya saat itu. "Saya datang memenuhi panggilan KPK, tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Untuk detilnya bisa ditanya ke penyidik," kata Zumi usai diperiksa KPK.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus yang membelit Pemprov dan DPRD Jambi, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin. Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp 4,7 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement