REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Seorang pembobol rumah mewah di Deli Serdang, Sumut, diamankan bersama penadah barang curiannya. Ironisnya, aksi kejahatan tersebut dilakukan karena tersangka ingin bermain judi dan membeli sabu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, mengatakan, tersangka pencurian yang ditangkap, yakni Ervin alias Kevin (29), dan Aguan alias Hendry (32), yang menampung barang curiannya. Kedua warga Muliorejo, Sunggal, Deli Serdang, ini diamankan pada Selasa (23/1).
"Tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap dengan menyerang petugas. Petugas lalu memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan ke arah kaki tersangka," kata Wira, Selasa (30/1).
Wira mengatakan, Ervin ditangkap berdasarkan laporan pencurian di sebuah rumah di Jl Orde Baru, Muliorejo. Niat jahat pemuda ini muncul saat melihat rumah korban dalam keadaan sepi. Dia lalu mencungkil pintu masuk dan menggasak sejumlah barang di dalamnya.
"Jadi ketika pelaku pulang ke rumah karena kalah main judi, melihat rumah korban terkunci, pelaku langsung berniat melakukan pencurian. Uang hasil pencurian tersebut akan digunakan tersangka untuk bermain judi dan membeli narkoba," ujar Wira.
Dari pemeriksaan, Ervin diketahui juga pernah melakukan pencurian sebelumnya. Dia mencuri besi di Muliorejo pada 2013 lalu dan menjualnya seharga Rp 250 ribu.
Atas perbuatannya, dia terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara Aguan dipersangkakan Pasal 480 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.