Selasa 30 Jan 2018 22:01 WIB

Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Tabung Gas Subsidi

Modusnya adalah memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti gas 3 kilogram oplosan (ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Barang bukti gas 3 kilogram oplosan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menggrebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Regency Bekasi, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi Senin(29/1) petang. Polisi menggerebek lantaran rumah itu diduga merupakan tempat pengoplos dan penyimpanan tabung gas elpiji ilegal.

Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya mengamankan seorang tersangka, yakni A (29). "Modusnya adalah memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi," ujarnya, Selasa (30/1).

Tersangka, kata dia, membeli tabung gas berisi tiga kilogram bersubsidi. Dari tabung gas itu, gas dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram yang tak bersubsidi.

Candra mengatakan, pelaku telah menjalankan bisnis iegal itu sejak tiga bulan lalu. Menurut keterangan tersangka, ia melakukan distribusui gas hasil oplosannya itu kepada pengusaha catering di wilayah Kabupaten Bekasi. "Keuntungan pelaku bisa mencapaiRp 1.050.000 per hari," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, pelaku membeli empat tabung gas seberat tiga kilogram denganharga Rp 68 ribu untuk mengisi tabung gas 12 kilogram. Dengan modal itu, para pelaku lalu menjualnya dengan tabung 12 kilogram seharga Rp 134 ribu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito juga mengatakan, para polisi mengungkap kasus ini dari informasi yang didapatkan dari warga setempat. Mereka curiga dengan aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut informasi dari warga, tersangka kerap melakukan bongkar muat tabung-tabung gas tiga kilogram dan 12 kilogram. Namun tersangka hanya menjual tabung 12 kilogram saja. "Pelaku melakukan bongkar muat dengan menggunakan sebuah mobil bak terbuka Suzuki dengan nopol B 9906 FAQ," ujar Rizal.

Warga sekitar, kata dia, kerap mencium aroma gas elpiji di dekat rumah tersangka. Ketika memindahkan gas dari tabung subsidi ke nonsubsidi, aromanya kerap tercium warga. Padahal rumah itu hanya dijadikan gudang, tapi tercium aroma gas seperti ada aktivitas pengisian gas," kata Rizal.

Atas laporan itu, kata Rizal, penyidik melakukan pengintaian. Dari pengintaian itu ditemukan fakta bahwa tersangka menjual tabung gas nonsubsidi. Sementara di gudang itu terdapat tabung subsidi.

Pihak kepolisian juga menyita mobil pikap, sebanyak 43 buah tabung gas kosong berukuran tiga kilogram, dan 13 tabung gas kosong berukuran 12 kilogram. Selanjutnya, sembilan tabung gas yang telah terisi berukuran 12 kilogram, dan empat tabung gas yang telah terisi berukuran tiga kilogram.

Polisijuga menyita sebanyak 17 regulator yang diduga digunakan untuk memindahkan gas-gas itu. "Kami amankan tersangka beserta barang-barang bukti termasuk alat untuk mengoplos," kata Rizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement