REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mengusut kasus pelaku permohonan 72 ribu paspor fiktif yang dilakukan secara daring. Saat ini, sudah ada enam orang saksi bagian pelaksana Ditjen Imigrasi yang sudah dimintai keterangan.
"Sudah enam saksi yang kami periksa. Pelaku masih dalam penyelidikan," kata Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, Selasa (30/1).
Enam orang saksi tersebut dimintai keterangan terkait mekanisme permohonan paspor secara online. Dari keterangan enam orang saksi tersebut, Asep menjelaskan, nantinya penyidik akan didalami proses permohonan paspor daring fiktif tersebut. Namun, Bareskrim hingga saat ini belum menemukan terduga pelaku yang terlibat kasus ini.
"Kami masih minta keterangan-keterangan mereka saja. Dari situ kami gali apakah ada mendekati ke pelaku kejahatan apa tidak," ujar Asep.
Bareskrim juga menelusuri alamat surst elektronik pemohon paspor daring fiktif. Sayangnya, penyidik juga belum menemukan identitas pelaku pemohon paspor online fiktif tersebut.
Keimigrasian menemukan adanya oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrian paspor sehingga menggangu masyarakat yang akan mengajukan permohonan online. Hasil investigasi Keimigrasian menunjukan adanya permohonan fiktif yang datanya mencapai 72 ribu. Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran daring dengan maksud untuk menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota akan habis.
(Baca juga: Bareskrim Telusuri Kasus Pemohon Paspor Fiktif)
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook