Selasa 30 Jan 2018 19:13 WIB

BPBD Sukabumi Verifikasi Ribuan Rumah Rusak karena Gempa

Hal ini nantinya sebagai dasar untuk pemberian bantuan dari pemerintah.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Gita Amanda
Rumah warga di Kampung Pangkalan RT 23 RW 05 Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi rusak berat akibat gempa 6,1 SR Lebak Banten Selasa (23/1).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Rumah warga di Kampung Pangkalan RT 23 RW 05 Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi rusak berat akibat gempa 6,1 SR Lebak Banten Selasa (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi masih melakukan verifikasi data akurat rumah yang rusak akibat gempa 6,1 Skala Richter (SR) pada Selasa (23/1) lalu. Hal ini nantinya sebagai dasar untuk pemberian bantuan dari pemerintah.

Pada Selasa (30/1), diterjunkan tim verifikasi ke lapangan, ujar Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Kabupaten Sukabumi Eka Widiaman kepada wartawan Selasa. Keberadaan tim ini untuk mengecek hasil pendataan yang dilakukan petugas desa dan kecamatan.

Menurut Eka, saat ini BPBD baru menerima laporan kerusakan berdasarkan pendataan petugas desa dan kecamatan. Data ini kata dia hanya bersiat sementara dan kemungkinan akan berubah menunggu hasil verifikasi.

Eka menerangkan, informasi dari desa dan kecamatan yang masuk menyebutkan ada sebanyak 6.570 unit rumah yang rusak. Rinciannya kata dia sebanyak 904 unit rumah warga mengalami rusak berat, 1.999 unit rusak sedang, dan 3.667 unit rusak ringan.

Ribuan rumah ini, ungkap Eka, tersebar di 33 kecamatan yang ada di Sukabumi. Total kecamatan yang ada di Sukabumi sebanyak 47 kecamatan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan tanggap darurat pascagempa bumi 6,1 SR. Masa tanggap darurat ini diterapkan mulai kejadian bencana hingga 14 hari ke depan.

Status tanggap darurat sudah ditandatangani, ujar Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Dalam masa tanggap darurat ini kata dia dilakukan sejumlah kegiatan misalnya verifikasi data kerusakan yang mendapatkan pendampingan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selepas verifikasi nantinya dilanjutkan dengan pemberian bantuan. Marwan mengatakan, jika melihat aturan maka diharapkan bantuan tidak tumpang tindih dan bisa tepat sasaran.

Pemerintah lanjut Marwan, akan membantu korban gempa yang bersifat kedaruratan. Namun kata dia masyarakat tidak boleh berpikir rumah yang hancur itu akan dibangun pemerintah secara utuh. Pasalnya sambung dia pemerintah hanya memberikan bantuan stimulans dengan kriteria warga yang membutuhkan bukan yang mampu.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani menambahkan, status tanggap darurat gempa diterapkan selama 14 hari setelah kejadian bencana. Penetapan tanggap darurat sejak 23 Januari begitu kejadian dalam rangka memberikan bantuan logistik, cetus dia.

Bila nantinya dinilai tidak cukup lanjut Usman, maka masa tanggap darurat bisa diperpanjang selama 14. Diakui dia saat ini pemda tengah melakukan upaya verifikasi data kerusakan akibat gempa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement