REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat kasus kekerasan terhadap anak maupun kejahatan yang dilakukan anak meningkat pada 2017 dibanding kejadian setahun sebelumnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepri Misni mengatakan pada 2017 terdapat 249 kasus kekerasan terhadap anak, dan juga kasus pencurian yang melibatkan anak.
"Kasus kekerasan terhadap anak tertinggi terjadi di Batam, sedangkan Anambas terendah," ujarnya, Selasa (30/1).
Misni menjelaskan kasus kekerasan terhadap anak dan kasus pencurian yang melibatkan anak-anak di Batam mencapai 75 kasus, sedangkan di Anambas hanya tercatat enam kasus. Sementara, kasus kekerasan terhadap anak dan kasus pencurian yang dilakukan anak di Tanjungpinang mencapai 50 kasus di Kabupaten Karimun 42 kasus, Lingga 19 kasus dan Natuna 17 kasus.
Ia khawatir jika tidak dilakukan upaya antisipasi, kasus ini meningkat. "Karena itu, kami akan melakukan upaya antisipasi melalui bantuan hukum, konsultasi hingga sosialisasi payung hukum perlindungan anak," ujarnya.
Ia mengemukakan kasus kekerasan terhadap anak seperti penelantaran, fisik, psikis, seksual, dan penjualan orang. "Ada pula kasus perebutan hak asuh anak, dan kasus pencurian yang dilakukan anak-anak," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kepri Faisal mengatakan peran orang tua sangat besar dalam merawat dan menjaga anak-anaknya agar tidak menjadi korban kekerasan terhadap anak. Orang tua harus mampu mengawasi anak-anaknya baik di rumah maupun di lingkungan bermain.
Selain itu, sekolah juga harus dapat menjaga para pelajar, tidak hanya sekadar mendidik. "Permasalahan kejahatan yang melibatkan anak-anak, dan kekerasan terhadap anak menjadi atensi kami. Sejak 2017, kami melihat ada kecenderungan meningkat sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi," katanya.