Selasa 30 Jan 2018 16:25 WIB

Program PTSL akan Mampu Meminimalisasi Konflik Pertanahan

Sertifikat bisa menjadi modal mereka untuk memajukan usaha.

Rep: Khoirul Azwar/ Red: Budi Raharjo
Peluncuran Program  PTSL 2018 dan Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan di Ciseeng, Kab Bogor, Selasa (30/1).
Foto: BPN
Peluncuran Program PTSL 2018 dan Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan di Ciseeng, Kab Bogor, Selasa (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang tengah digencarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)  akan mampu mendorong  pergerakan dan kemajuan ekonomi masyarakat bawah. Sebab,  sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat  bisa menjadi barang berharga yang bisa  mereka agunkan  kepada  pihak bank  dan lembaga keuangan.

 “Ini sudah terbukti  bisa menggerakkan ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di Kab Bogor. Sertifikat  bisa menjadi modal mereka untuk memajukan usaha,” ujar Bupati Bogor Nurhayanti pada acara launching Program  PTSL 2018 dan Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan di Ciseeng, Kab Bogor, Selasa (30/1).

Melihat besarnya manfaat PTSL tersebut, Nurhayanti  menginstruksikan semua camat,  kepada desa, RW dan RT  di wilayah Kab Bogor untuk membantu percepatan proses pensertifikatan tanah-tanah masyarakat, lewat program PTSL.

Pemkab, kata dia, telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati tetang biaya pembuatan sertifikat melalui PTSL, yaitu sebesar Rp 150 ribu  per bidang. “Jadi jangan ada pungutan lain yang dibebankan kepada warga selain yang Rp 150 ribu itu. Saya ingatkan para kepala desa jangan coba-coba memungut biaya di luar ketentuan,” tegasnya.

Nurhayanti mengaku mendapat pengaduan dari warga tentang biaya PTSL yang  besarnya sampai Rp 1,5 juta. “Karena ada bukti kwitansinya, saat itu juga saya perintahkan Camat untuk mengembalikan uang itu. Saya tidak mau lagi mendengar ada biaya, kecuali yang Rp 150 ribu tadi.”

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kab Bogor Agustyarsah mengatakan, pada tahun 2018  program PTSL di wilayah Kab Bogor sebanyak 80 ribu bidang, sama dengan tahun 2017. Dia yakin program tersebut bisa tercapai, mengingat Pemkab Bogor sangat mendukung program Presiden Jokowi itu.

Disebutkan, di wilayah Kab Bogor terdapat sekitar dua juta bidang tanah. Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 700 ribu bidang atau sekitar 30 persen  yang sudah bersertifikat.  

Untuk mempercepat proses pensertifikat, maka BPN  mendorong pelaksanaan program PTSL. “Memang tidak akan bisa rampung sampai 2025 nanti, tapi program ini akan  mempercepat proses penyertifikatan tanah-tanah warga,” ujarnya.

Agustyarsah  menambahkan, program PTSL, selain mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, juga meminimalisasi konflik pertanahan yang sering terjadi selama ini. Sebab,  dengan program ini,  semua bidang tanah akan terdaftar dan terpetakan dengan rapi. “Kita juga  mengharapkan bantuan dari kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan dalam menentukan batas-batas bidang tanah,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Sri Mujitono yang turut menghadiri acara tersebut mengatakan, untuk wilayah Jabar jumlah program PTSL  tahun 2018 sebanyak 1, 27 juta lebih bidang.  Jumlah itu dibagi ke semua kabupaten dan kota di Jabar. “Kab Bogor mendapat jatah paling banyak, yakni  80 ribu bidang, karena wilayah dan bidang tanah di sini lebih banyak,” katanya.

Dia yakin,  Kantor Pertanah Kab Bogor akan mampu menyelasaikan proram PTSL sesuai jadwal. “Dukungan dan fasilitas yang diberikan oleh Ibu Bupati Bogor dalam program ini akan sangat membantu percepatan PTSL ini,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement