Selasa 30 Jan 2018 15:58 WIB

Alasan Pengacara Tetap Minta Kasus Rizieq Dihentikan

Penyadapan di luar institusi berwenang dinilai ilegal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, meyakini kepolisian tidak mempunyai bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus hukum kliennya terkait obrolan dengan Virza Husein yang mengandung unsur pornografi. Sehingga, menurut Kapitra, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) harus diterbitkan.

"(Kasus Rizieq) tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses penuntutan, untuk itu kita berharap dan meminta kepada penyidik, kepolisian, untuk meng-SP3-kan biar ada kepastian hukum," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (30/1).

Baca Juga: Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Habib Rizieq.

Kapitra mengatakan, bukti yang didapatkan polisi itu bukan berasal dari institusi yang berwenang melakukan penyadapan. Penyadapan, kata dia, hanya boleh dilakukan oleh institusi penegak hukum seperti KPK, BIN, Polri, dan Kejaksaan. Di luar itu, penyadapan tersebut berarti ilegal.

"Kan jelas siapa yang melakukan balada Rizieq itu. Bukan institusi yang punya kewenangan, dan apakah yang disadap itu suatu peristiwa atau tidak. Kalau itu peristiwa, siapa yang mengedarkan, yang mengedarkan itu ditangkap," ujarnya.

Apalagi, sampai saat ini, pihak yang menyebarkan atau meng-upload rekaman percakapan yang diduga antara Rizieq dan Virza Husein itu juga belum diperiksa. "Orang yang meng-upload-nya juga tidak ditemukan," tutur dia.

Kapitra melanjutkan, karena orang yang menyebarkannya itu tidak pernah diperiksa maka kepolisian pun tidak bisa membuktikan benar-tidaknya sangkaan yang ditujukan kepada Rizieq. Terlebih, kata dia, Firza pun membantah suara dalam obrolan tersebut adalah dirinya.

"Bagaimana membuktikan itu benar atau tak benar kalau tidak ada pemeriksaan terhadap orang yang meng-upload-nya. Jadi tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses penuntutan. Apalagi ini dibantah oleh Firza kalau itu bukan dia. Jadi akan sangat sulit pembuktiannya," papar Kapitra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement