Selasa 30 Jan 2018 06:01 WIB

Soal Pati Polri Jadi Gubenur, Tjahjo Mengaku Siap Disanksi

Mendagri menyerahkan masalah penunjukkan pejabat gubernur ke Kemenkopolhukam.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan penunjukan pejabat gubernur bagi provinsi yang melaksanakan Pilkada 2018 sudah disepakati diambil alih oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

 

Tjahjo mengaku siap diberi sanksi akibat polemik setelah usulannya terkait dua pejabat tinggi (pati) polisi sebagai pejabat gubernur.

Menurut Tjahjo, pengambilalihan itu akan dilakukan secepatnya. Pengambilalihan tersebut juga sekaligus memberikan kesempatan kepada pejabat Kemenkopolhukam sebagai pejabat gubernur.

"Surat saya kepada Pak Menkopolhukam untuk penugasan pejabat Menkopolhukam segera akan dirkirim. Kami juga sudah lapor dalam hal ini juga udah berkirim surat kepada Kapolri. Jadi kesimpulannya persoalan ini diambil alih oleh Menkopolhukam," jelas Tjahjo kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, SEnin (29/1).

Setelah pengambilalihan ini, lanjut Tjahjo, Menkopolhukam akan melaporkannya kepada presiden. Tjahjo juga menyatakan siap diberi sanksi atas tindakannya sebelumnya.

"Menkopolhukam akan melapor kepada Presiden Jokowi untuk ambil kangkah kebijakan karena usulan yang kemarin mengandung pro dan kontra. Saya juga udah sampaikan kalau terjadi opini seperti ini karena ini sesuai dengan mekanisme. Saya siap diberi sanksi atau teguran dari Pak Presiden tapi ya sesuai mekanisme yang disepakati," jelas Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo menjelaskan pertimbangannya mengusulkan dua petinggi kepolisian sebagai pemimpin sementara dua provinsi. Penunjukan dua petinggi itu, katanya, masih merupakan usulan.

"Keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun belum keluar. Pada Pilkada 2017 lalu saya juga mengusulkan dari kalangan kepolisian dan juga diizinkan. Saat itu Inspektur Jenderal Polisi Carlo Brix Tewu dilantik menjadi pejabat Gubernur Sulawesi Barat , sementara Pak Soedarmo yang dari TNI (purnawirawan) juga ditunjuk menjadi Pejabat Gubernur Aceh dan tidak ada masalah," ujar Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/1).

Dia melanjutkan, Kemendagri tidak mungkin melepas semua pejabat eselon I untuk menjadi pejabat gubernur ke provinsi-provinsi penyelenggara Pilkada 2018. Sebagaimana diketahui ada 17 provinsi yang melaksanakan Pilkada serentak 2018.

"Jika nanti ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pejabat gubernur, kan nanti diindikasikan menggerakkan PNS-nya nanti.Kalau semua pejabat dilepas kosong kan Kemendagri. Maka seperti tahun lalu, saya minta kepolisian, Kemenkopolhukam, akhirnya ada penugasan Irjen Carlo Brix Tewu. Intinya pejabat TNI atau Polri yang berpangkat mayjen, eselon I. Bisa saja tahun depan ada juga dari kejaksaan," papar Tjahjo

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement