Selasa 30 Jan 2018 03:09 WIB

KPU: Keterwakilan Perempuan PKS Memenuhi Syarat UU Pemilu

Pada Senin, KPU melakukan verifikasi faktual terhadap PKS.

 Komisioner KPU RI Hasyim Asya'ri memberikan paparannya saat Diskusi Media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (3/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Komisioner KPU RI Hasyim Asya'ri memberikan paparannya saat Diskusi Media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memenuhi syarat Undang-undang Pemilu. "Jumlah pengurus PKS yang terdaftar terdapat 76 nama, 23 di antaranya ada perempuan. Jika kita kalkulasikan terdapat 30 persen perwakilan perempuan," kata Hasyim Asy'ari dalam rilis PKS di Jakarta, Senin (29/1).

KPU pada Senin telah melakukan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2019, salah satunya adalah ke PKS. KPU melakukan pengecekan berkas verifikasi dan Kartu Tanda Anggota seluruh pengurus DPP PKS. Berdasarkan hasil pencocokan tersebut, KPU menyatakan PKS memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Pasal 173 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, mengatur mengenai syarat partai politik menjadi peserta pemilu. Salah satunya adalah adanya 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur pengurus partai.

"Kami nyatakan untuk verifikasi DPP PKS dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Hasyim.

Sebagaimana diketahui, pada Senin ini, KPU melakukan verifikasi faktual terhadap PKB, PKS, Golkar, PDI Perjuangan, PPP, Gerindra, PKPI. Sedangkan, pada Ahad (28/1) KPU telah melakukan verifikasi faktual tingkat pusat ke Partai Demokrat, Nasdem, PBB, PAN, Hanura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement