Senin 29 Jan 2018 20:24 WIB

Setnov Akui Mantan Dirjen Kemendagri Pernah ke Rumahnya

Irman berencana membicarakan anggaran proyek KTP-el.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setya Novanto mengaku pernah didatangi mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman untuk membicarakan soal anggaran. Hal itu diungkapkannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1).

"Pengalaman saya waktu Pak Irman pernah ke rumah, Pak Andi (Narogong yang) bawa, saya keberatan karena bicarakan soal anggaran," kata Setya Novanto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Setnov menyampaikan hal itu setelah mendengarkan keterangan dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Angraeni. Diah menyatakan, bahwa Setnov pernah menyampaikan pesan kepada Diah untuk Irman, yaitu agar kalau Irman bertemu dengan orang katakan tidak mengenal Setnov.

Pesan Setnov itu disampaikan saat bertemu Diah pada acara pelantikan etua BPK. Diah lalu meminta Kabiro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh untuk menyampaikan pesan Setnov itu kepada Irman.

"Waktu disampaikan dari Bu Diah pada saat di BPK memang suasana sangat ramai. Waktu itu Bu Diah hanya menyampaikan apa kabar, terus saya sampaikan bahwa 'Tolong tuh saudara Irman jangan pakai pakai pakai nama saya'," ungkap Setnov.

Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa Irman sering memakai nama-nama orang tertentu. "Karena saya tahu Pak Irman ini saya dapat informasi bahwa sering pakai nama-nama, itu saja ketakutan saya," tambah Setnov.

Dalam sidang juga terungkap bahwa Irman diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dirjen Dukcapil Kemendagri saat masih berstatus sebagai tersangka. "Pak Irman jadi tersangka di Kejakgung lalu kami sampaikan kepada Pak menteri karena Pak Irman tidak laporkan status tersangkanya kepada kami. Saat itu dia jadi tersangka saat menjadi Direktur PIAK untuk proyek SIAK Dukcapil di Kemendagri pada tahun 2009, istilahnya uji petik," kata Diah yang juga menjadi saksi dalam sidang itu.

Saat itu, menurut Diah, dirjen Dukcapil sebelumnya Rasyid Saleh sudah pensiun dan jabatan enam bulan kosong. Lalu, kepala Biro Kepegawaian pun mengusulkan nama Irman kepada Diah, lalu Diah mengusulkannya kepada Gamawan.

Dalam perkara ini Setnov menjadi terdakwa dan diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dolar AS dari proyek KTP-el. Total kerugian negara akibat proyek KTP-el mencapai Rp 2,3 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement