REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap komplotan pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp 50 ribu emisi tahun 2016 di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Ada empat tersangka yang ditangkap, AL, AD, Mar, dan J, dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, awalnya dua tersangka berhasil ditangkap setelah tim penyidik menyamar sebagai calon pembeli uang palsu. Dua tersangka tersebut yakni AL dan Mar alias D ditangkap pada 24 Januari 2018 di halaman SPBU daerah Gandasari, Cikarang, Bekasi.
Setelah keduanya ditangkap, polisi menggeledah rumah pelaku yang beralamat di Desa Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi. AL yang sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus uang palsu ini berperan sebagai pencetak dan pengedar uang palsu. Sementara Mar yang merupakan menantu AL berperan membantu mengedarkan uang palsu.
Kemudian pada 25 Januari 2018, penyidik menangkap AD di Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. AD berperan menyiapkan bahan lembaran uang palsu. "AD menyiapkan bahan lembaran uang palsu yang kemudian dicetak oleh AL untuk menjadi uang palsu," ungkapnya di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (29/1).
Kemudian penyidik menangkap J di rumah kontrakan milik AD di Cipayung, Ciputat, Tangsel. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat pembuatan uang palsu. J berperan dalam membantu proses produksi uang palsu. "J dibayar dengan upah Rp 130 ribu per hari," ucapnya.
Dalam kasus ini, dari tersangka AL, polisi menyita tiga lak uang palsu pecahan Rp 50 ribu siap edar, alat proses akhir pembuatan uang palsu, satu unit motor. Sementara dari tersangka AD, polisi menyita 2.970 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu yang belum dipotong, lembar kertas bergambar menyerupai uang Rp 50 ribu dan peralatan untuk membuat uang palsu.
"Mereka baru mencoba mengedarkan sehingga belum sempat beredar luas di masyarakat," imbuhnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenai Pasal 36 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.