Senin 29 Jan 2018 14:49 WIB

SBY Disebut di Sidang KTP-El, Gamawan: Jangan Digoreng

Gamawan mengaku tak pernah diperintah SBY untuk melanjutkan proyek KTP-el.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku tidak pernah menerima perintah dari Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tetap melanjutkan proyek KTP-elektronik (KTP-el) meski sudah dilaporkan bermasalah. Sebelumnya, pada sidang lanjutan terdakwa KTP-el, Setya Novanto, Mirwan Amir mengungkapkan pernah melaporkan masalah proyek KTP-el kepada SBY.

"Wah saya enggak tahu. saya enggak yakin. Janganlah digoreng-goreng itu, kasihan. Masa soal Pak SBY ngomong (begitu). Itu kan memang sudah masuk program negara. Sudah ada anggarannya. Masa dituduh jadi konsumsi politik. Enggak baik. tidak akhlak mulia itu, bukan kejujuran, kebenaran, ketulusan dalam bernegara ini," kata Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).

Menurut Gamawan, bila memang pernah ada komunikasi antara SBY dan Mirwan kemungkinan besar disebabkan karena proyek KTP-el merupakan program prioritas sejak awal. "Kan dia (Mirwan) yang ngomong begitu. SBY juga (pasti) ngomong normatif. Tetapi kan digoreng-goreng seolah ini jadi masalah besar," ucap Gamawan.

Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu, Mirwan mengaku pernah meminta SBY untuk menghentikan proyek pengadaan KTP-el Namun, saat itu SBY menolak permintaan Mirwan.

"Pernah saya sampaikan bahwa program KTP-el ini lebih baik tidak dilanjutkan," ungkap Mirwan saat dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Novanto terkait keterlibatan partai pemenang di Pemilu 2009 dalam proyek KTP-el di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1).

"Itu disampaikan langsung kepada pak SBY?," tanya Firman kepada Mirwan.

"Iya," jawab Mirwan.

"Dimana?," tanya Firman lagi.

"Di Cikeas," jawab Mirwan.

"Pada waktu itu tanggapan dari pak SBY apa?," cecar Firman.

"Tanggapan dari bapak SBY bahwa ini kita untuk menuju Pilkada jadi poyek ini harus diteruskan. Saya hanya sebatas itu aja. Posisi saya kan hanya orang biasa saja, tidak punya kekuatan," jawab Mirwan.

Mendengar jawaban Mirwan, Ketua Majelis Hakim Yanto langsung menanyakan terkait kekuatan yang tidak Mirwan miliki. "Tidak punya kekutan untuk apa?," tanya Hakim Yanto.

"Saya hanya sebatas itu saja. Saya tidak mempunyai kekuatan untuk menghentikan program KTP-el ini. Tapi saya sudah sampaikan itu kepada pemenang pemilu atas saran dari Pak Yusnan (pengusaha) karena katanya ada masalah," terang Mirwan.

"Di forum?," tanya Hakim Yanto lagi.

"Kebetulan ada acara di Cikeas. Sekilas saja saya bicara, bukan di forum resmi," jawab Mirwan.

Mendengar pernyataan Mirwan, terdakwa Setya Novanto mengaku tidak masalah dengan keterangan yang diungkapkan Mirwan selama di persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement