Ahad 28 Jan 2018 23:31 WIB

Foto Bareng Dedi Mulyadi, ASN Dinilai Langgar Kode Etik

ASN yang diduga melanggar adalah pejabat di Pemkab Bandyng berinisial AJ.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Foto: Republika/Edi Yusuf
Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Seorang pejabat eselon II yang menjabat sebagai kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung berinisial AJ, diduga telah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, AJ diindikasikan telah berpihak kepada salah satu pasangan bakal calon gubernur Jawa Barat.

Seperti diketahui, beredar foto AJ di media sosial sedang bersama bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan akan memanggil pejabat tersebut, Senin (29/1) untuk dimintai klarifikasi.

"Foto itu diposting seorang anggota DPRD Kab Bandung dari Fraksi Golkar, 24 Januari lalu. Fotonya masih bisa publik lihat," ujarnya, Ahad (28/1). Katanya, sesuai mekanisme pihaknya akan meminta keterangan yang bersangkutan.

Menurutnya, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Ia menuturkan, secara teknis, aktivitas yang dilarang dilakukan PNS seperti mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/pasangan calon kepala daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online atau media sosial.

Selain itu, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Termasuk datang dalam kampanye.

"ASN tidak boleh mengunggah tanda jempol sebagai tanda keberpihakan dan saudara AJ ini perlu kami konfirmasi tentang aktivitasnya dalam politik praktis tersebut," ujarnya.

Hedi mengatakan usai dilakukan pertemuan besok, Panwaslu akan meneruskan temuan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan pihaknya akan mengawal sanksi yang diberikan apabila yang bersangkutan divonis melanggar. Sanksi yang bisa diterima berupa penurunan pangkat hingga pemecatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement