Ahad 28 Jan 2018 09:31 WIB

Perdagangan Hasil Laut Ilegal Digagalkan

Pengiriman hasil laut dilakukan melalui udara.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Nur Aini
Lobster raksasa
Foto: AP
Lobster raksasa

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pelanggaran atas larangan penangkapan kepiting bertelur masih berlangsung. Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang bersama dengan petugas AVSEC Bandara Internasional Adisucipto, Yogyakarta mengagalkan upaya perdagangan hasil laut yang melanggar peraturan.

Larangan itu terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster/kepiting/rajungan dengan ukuran karapas di bawah 8 centimeter atau di bawah 200 gram dan atau sedang bertelur.

Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang bersama dengan petugas Aviation Security (AVSEC) menggagalkan upaya perdagangan hasil laut. Pada awal pekan ini, tim BKIPM Semarang bersama dengan petugas AVSEC Bandara Internasional Adisucipto, Yogyakarta mengamankan sedikitnya 94 ekor kepiting bakau (Scylla Spp) di bawah ukuran, yang dikirim melalui kargo udara di bandara tersebut.

Sedangkan pada Jumat (26/1) siang, kembali digagalkan upaya pengiriman lobster mutiara (Panulirus Sp) di bawah ukuran, melalui Bandara Internasional Ahmad Yani (BIAY) Semarang, ungkap Kepala BKIPM Semarang, Raden Gatot Perdana, di Semarang, Ahad (28/1).

Menurutnya, total ada 17 ekor lobster mutiara yang diketahui melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016. Karena beratnya di bawah ketentuan yang dipersyaratkan. Sedianya, lobster yang juga dikenal dengan sebutan udang karang ini bakal dikirim dengan tujuan Batam, Kepulauan Riau.

Guna mengelabui petugas, dalam pengirimannya, ke-17 ekor lobster di bawah ukuran ini disembunyikan di antara lobster- lobster dewasa. "Dari 59 ekor lobster yang rencana akan dikirim, setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan oleh petugas BKIPM, ditemukan 17 ekor lobster yang beratnya dibawah 200 gram, " ujarnya.

Untuk penanganannya, kata Gatot, ke-17 ekor lobster mutiara yang masih remaja ini selanjutnya diamankan untuk dilepasliarkan di habitatnya. Sedangkan pelaku perdagangan lobster ini di proses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pada hari yang sama, lobster- lobster tidak sesuai dengan ketentuan tersebut juga telah dilepasliarkan di wilayah konservasi. "Pada Jumat sore, lobster ini langsung kami lepasliarkan di wilayah perairan Pantai Morosari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, " ujarnya.

Gatot juga menambahkan, lobster Mutiara ini memiliki habitat di laut, padakedalaman 5 hingga 30 meter dan merupakan komoditas hasil perikanan yang bernilai ekonomi tinggi. Harga untuk satu ekor lobster mutiara berukuran 0,5 kilogram bisa mencapai Rp 970 ribu.

Tingginya nilai ekonomi ini menjadikan lobster mutiara menjadi salah satu hasil laut yang jamak dieksploitasi, selain kepiting serta rajungan. Hal yang menjadi persoalan, eksploitasi ini kian tak terkendali dan cenderung dilakukan dengan mengabaikan sejumlah peraturan yang semangatnya justru untuk menjaga keberlangsungan sumber daya kelautan tersebut.

Eksploitasi yang tak terkendali ini, secara nyata menyebabkan penurunan stok sumber daya kelautan di perairan Indonesia. BKIPM Semarang telah beberapa kali melakukan penggagalan lalulintas komoditi yang dilarang tersebut. Sebab sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya, BKIPM bertanggung jawab dalam mengemban misi kedaulatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement