REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dewan Transportasi Kota Bekasi mendesak pengemudi taksi daring untuk melakukan uji KIR. Pasalnya, hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. "Kalau sudah Uji KIR nanti dapat diketahui dan dilakukan pembinaan oleh pemerintah serta ada keadilan dalam pembayaran pajak," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Bekasi, Harun Alrasyid, Sabtu (27/1).
Dia mengatakan hal ini penting dilakukan untuk menerapkan aturan yang menurutnya ditujukan untuk menjaga persaingan yang sehat antara taksi daring dan taksi konvensional. "Aturan itu kan dibuat untuk menjaga ketertiban dan menjaga persaingan yang sehat dengan taksi konvensional," ujarnya.
Ia menyebut saat ini taksi konvensional telah memiliki banyak kontribusinya kepada pemerintah. Untuk itu, dengan adanya aturan ini, pengemudi taksi daring diharapkan dapat menaatinya untuk memberikan kontribusinya kepada pemerintah. "Dengan aturan ini, diharapkan membuat keadilan kontribusi kepada taksi daring untuk memberikan kontribusi kepada negara," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengungkapkan, masih banyak pengemudi taksi daring di Kota Bekasi yang belum melakukan uji KIR. "Banyak yang belum, wong KIR aja belum dilaksanakan kok. paling sambil berjalan," katanya, Sabtu (27/1).
Yayan mengatakan, selain Uji KIR, pemasangan stiker taksi daring juga belum dilakukan oleh pengemudi taksi daring. "Termasuk stiker juga yang harus dilaksankan tetapi itu belum juga," katanya.
Ia menyebut, dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri tersebut, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi. 'Sambil bertahap kita mengacu pada Permenhub itu, tidak mungkin kita biarkan begitu saja," ujar Yayan.